PROGRAM



MUSYAWARAH NASIONAL XV

IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA

TAHUN 2021

15 - 18 Desember 2021

PROGRAM UMUM PB IPSI 2021-2025
Dalam upaya meningkatkan prestasi Pencak Silat nasional di masa mendatang baik di ajang nasional, regional maupun internasional khususnya dalam rangka persiapan Multi Event Road to Olympic, maka perlu upaya secara sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga. Dalam kaitan tersebut, upaya peningkatan prestasi di bidang olahraga Pencak Silat dilakukan dengan pembinaan yang berkelanjutan, berjenjang dan berkesinambungan sejak calon atlet usia dini.

VISI PB IPSI:
“Indonesia Maju Pencak Silat Menuju Olimpiade 2045”.

MISI PROGRAM KERJA:
1. Pencapaian Standar Nasional Keolahragaan; implementasi DBON;
2. Meningkatkan Pemanfaatan IPTEK Keolahragaan;
3. Meningkatkan Manajemen Pembinaan Keolahragaan;
4. Meningkatkan Dukungan Dalam Pembinaan 4 Aspek Pencak Silat;
5. Mencapai Prestasi Olahraga Internasional

TUJUAN PROGRAM KERJA:
1. Menyiapkan & memfasilitasi terwujudnya standar nasional keolahragaan;
2. Mengembangkan pemanfaatan IPTEK keolahragaan modern;
3. Mengembangkan pola manajemen pembinaan keolahragaan yang handal dan transparan;
4. Mengoptimalkan dukungan dalam pembinaan prestasi dalam aspek political will, anggaran yang memadai dll;
5. Pencapaian prestasi olahraga internasional melalui kesempatan berkompetisi pada single/multi event;

TUGAS POKOK
1. Membantu pemerintah dalam mengimplementasikan DBON dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi khususnya Pencak silat;
2. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan pencak silat sebagai olahraga prestasi, olahraga seni budaya dan olahraga mental kerjasama;
3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan multi kejuaraan olahraga tingkat nasional;
4. Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event/ kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh anggota;
5. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan
6. Menyebar luaskan semangat kerja filosofi Pencak silat dan nilai-nilai olimpiade.

FUNGSI
1. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga Pencak Silat secara nasional;
2. Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal;
3. Memasyaraktkan seni budaya bangsa yang dibina oleh anggotannya untuk melestarikan seni budaya pencak silat.
4. Membangun dan membina persahabatan antar bangsa melalui kerjasama dan hubungan keolahragaan, baik pada lingkup bilateral maupun multilateral dalam konteks keanggotaan organisasi olahraga internasional.

PROGRAM UMUM BIDANG-BIDANG PEMBINAAN ORGANISASI DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
 Sosialisasi legal formal berdirinya Organisasi/Perguruan Pencak Silat di Indonesia (sesuai aturan Pemerintah).
 Penyusunan Peraturan Organisasi (PO) tentang keanggotaan dan memberikan Sertifikat Keanggotaan (SK) PB IPSI.
 Bekerjasama dengan bidang promosi & pemasaran, mempromosikan Pencak Silat ke LN bekerjasama dengan Kemenpora, Deplu & PERSILAT dalam bentuk kegiatan :
Seminar, Coaching Clinic, Atraksi dan sosialisasi peraturan melalui Vidio-vidio.
 Bekerjasama dengan Kemenpora, Deplu & PERSILAT mengirimkan SDM Pelatih sesuai dengan kriteria PB IPSI & PERSILAT untuk dikirim ke LN sebagai pelatih dan mampu menjalankan manajemen organisasi yang baik.
 Bekerjasama dengan bidang terkait, menjalankan Join seminar Internasional antara Universitas LN dan DN.
 Peran aktif PB IPSI pada organisasi Internasional Keolahragaan :
PERSILAT.

BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
 Menyelenggarakan Kejuaraan Nasional IPSI.
 Pelatnas Pencak Silat Junior (desentralisasi).
 Pelatnas Senior menuju Multi event.
 Sirkuit Pencak Silat.
 Seleknas Menuju single dan/atau Multi Event
 Pencak Silat road to Olympic 2045.
 Penyusunan pedoman Babak Kualifikasi PON XXI tahun 2024.
 Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Pencak Silat PON XXI tahun 2024.
 Bekerjasama dengan bidang terkait: Menyusun standarisasi pelatih, wasit juri, dan atlet nasional.

BIDANG PEMBINAAN SENI BUDAYA PENCAK SILAT
 Festival Pencak Silat Nasional
 Mengirimkan tim Festival Internasional
 Promosi Seni budaya Pencak silat di Internasional.
 Sarasehan Seni Budaya Pencak Silat dan perbaikan aturan serta system penilaian Festival Pencak Silat
 Penataran Juri Festival

BIDANG PEMBINAAN PENELITIAN DANPENGEMBANGAN
 Kajian Analisis Peraturan Pertandingan Hasil Munas 2016 atau Persilat.
 Seminar nasional dan pameran hasil penelitian Pencak silat kolaborasi dengan Perguruan Tinggi.
 Sarasehan Budaya Pencak Silat.
 Penyusunan intrumen dan website Ranking atlet Pencak Silat Indonesia.

BIDANG PEMBIBITAN DAN PEMASALAN
 Standarisasi Intrumen Penerimaan atlet Pencak silat pada PPLP/PPOB bekerja sama dengan Kemenpora.
 Standasisasi Sarana pembinaan PPLP/PPOB Pencak silat
 Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Pembinaan PPLP/PPOB
 Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan POMnas, POPnas, Pospenas, KOSN SD, SMP, SMK dan SMA

BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN
 Pembentukan tim promosi Pencak silat Nasional menuju Road Olympic.
 Manajemen event kejuaraan pencak silat dalam memiliki nilai jual Pencak silat.
 Sarasehan : Pencak silat sebagai salah satu “sport tourisme” dan “sport industry”

BIDANG PEMBINAAN MENTAL DAN SPRITUAL
 Sarasehan tentang Pengembangan Pencak silat mental spiritual dalam Pembangunan Bangsa.
 Kajian mental dan spiritual atlet pelatnas dan buka puasa Bersama.
 Mengadakan kegiatan : Pencak Silat sebagai alternatif Kesehatan (pengobatan dan pencegahan penyakit)

LEMBAGA WASIT DAN JURI
 Penataran Wasit-juri Nasional.
 Sosialisai Peraturan Baru (Hasil Munas/Persilat)
 Pengiriman dan rekomendasi Wasit-Juri ke Internasional
 Penugasan Wasit-juri pada Event nasional
 Rekomendasi Wasit-Juri ke Event Internasional

LEMBAGA PELATIH
 Penataran Pelatih Nasional tingkat Muda, Madia dan Utama.
 Penyusunan Pedoman penataran Penataran yang diadakan oleh Pengprov.
 “Coaching Clinic” : Strength and Conditioning/ Mental training/Periodization
 Pengiriman Pelatih mengikuti Kursus/ penataran yang diadakan KONI Pusat/ Kemenpora.

KOMISI AKREDITASI, SERTIFIKASI PROFESI DAN STANDARISASI
 Menyusun pedoman dan ketentuan Akreditasi Induk Organisasi dan Perguruan anggota IPSI Pusat.
 Menyusun Standarisasi sertifikasi profesi Technical Delegad, pelatih, wasit juri, Juri Festival, dokter pertandingan, dan petugas lapangan.
 Menyusun standarisasi sertifikasi peralatan pencak silat: Body protector, matras, peralatan pertandingan lainnya

KOMISI DISIPLIN
 Memberikan masukan kepada ketua umum dalam menjatuhkan Tindakan kepada pengurus PB IPSI, pengurus provinsi, pengurus perguruan anggota terkait kasus pelanggaran disiplin.
 Memberikan Apresiasi/ Penghargaan kepada pelaku OlahragaPencak Silat (Atlet, Pelatih, Wasit/Juri, Pengurus, dan Pembina) yang berprestasi/jasa.

KOMISI BELA NEGARA
 Pengiriman pelatihan Bela Negara yang di adakan oleh pemerintah.
 Mengadakan pelatihan bela negara bagi atlet Junior/senior Nasional.

KOMISI HUKUM
 Sosialisasi aturan berdirinya organisasi Pencak silat yang berbadan hukum.
 Memberikan advokasi organisasi pencak silat yang berbadan hukum.
 Memediasi dan menyelesaikan permasalahan organisasi anggota IPSI Pusat.

PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL ( MUNAS ) XV
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA ( IPSI )
TAHUN 2021

PENDAHULUAN

Bahwa demi kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) XV Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) tahun 2021 dan dalam upaya mencapai hasil optimal dari MUNAS dimaksud, serta melakukan ketentuan yang berlaku di AD/ART 2016 maka perlu diberlakukan suatu Peraturan Tata Tertib yang merupakan ketentuan pelengkap dari hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Angaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) yang harus dlikuti dan dipatuhi oleh semua pihak yang turut dalam MUNAS XV tahun 2021 tanpa ada yang dikecualikan, sebagal berikut :

Pasal 1.
Waktu dan Tempat

MUNAS XV IPSI tahun 2021 diselenggarakan pada tanggal 15 - 18 Desember 2021 bertempat di Hotel Sentul Lake Resort & Conference Center Aston, Jl. Pakuan No.3 Sentul, Kec. Babakan madang Bogor, Jawa Barat.

Pasal 2.
Dasar

Musyawarah Nasional XV IPSI tahun 2021 dipersiapkan dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan:
2.1. Pasal 17 ayat 1, 2 dan 4 Anggaran Dasar Hasil MUNAS IPSI XIV tahun 2016, Musyawarah IPSI diadakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun .
2.2. Pasal 24 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Hasil MUNAS IPSI XIV tahun 2016, mengenai Musyawarah Nasional IPSI
2.3. Surat Keputusan Pengurus Besar IPSI Nomor : Skep -78 / XI / 2021 tanggal 7 November 2021 tentang Penetapan Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional ( MUNAS ) XV IPSI tahun 2021

Pasal 3.
Maksud dan Tujuan

3.1. Maksud diselenggarakannya MUNAS XV IPSI tahun 2021 adalah untuk memenuhi Anggaran Dasar IPSI Hasil MUNAS IPSI XIV tahun 2016 pasal 17 ayat 1, 2 dan 4.
3.2. Tujuan disusunnya Peraturan Tata Tertib MUNAS XV IPSI 2021 adalah sebagai pedoman untuk menjamin terwujudnya ketertiban dan kelancaran dalam rapat-rapat dan pengambilan keputusan sehingga dicapai hasil yang optimal.

Pasal 4.
Sifat MUNAS

MUNAS IPSI bersifat kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan kesetiakawanan dalam kerangka persatuan dan kesatuanbangsa Indonesia. Dalam rangka persatuan Perguruan Pencak Silat Indonesia sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.

Pasal 5.
Tema MUNAS

Tema MUNAS XV IPSI Tahun 2021 adalah :“ Pencak Silat Mendunia, Indonesia Maju Menuju Olimpiade 2032 “

Pasal 6.
Pelaksanaan MUNAS

6.1. MUNAS diselenggarakan oleh PB IPSI dengan membentuk Panitia yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan MUNAS.
6.2. Untuk kelancaran pelaksanaan MUNAS, materi MUNAS disusun oleh suatu tim yang sekaligus bertindak sebagai Panitia Pengarah (PANRAH MUNAS).
6.3. PANITIA diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB IPSI

Pasal 7.
Tugas dan Wewenang MUNAS

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar IPSI tahun 2016 Bab. VII pasal 17 ayat 4, tugas MUNAS adalah:
7.1. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar IPSI.
7.2. Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IPSI melalui Ketua Umum terpilih
7.3. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
7.4. Merubah dan menetapkan peraturan pertandingan dan peraturan Festival Pencak Silat.
7.5. Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok Program Kerja Pengurus Besar IPSI dan hal-hal lain yang bersifat mendasar.

Pasal 8.
Peserta MUNAS

8.1. Peserta :Peserta MUNAS terdiri dari :
8.1.1. Utusan Pengurus Besar IPSI periode 2016-2020.
8.1.2. Utusan Pengurus Provinsi IPSI,
8.1.3. Utusan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Pusat.

8.1.3.1. Anggota Khusus,

8.1.3.2. Anggota Biasa, Anggota khusus :

1. Persaudaraan Setia Hati.
2. Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. Keluarga Silat Nasional Perisal Diri.
4. Perguruan Silat Nasional Perísai Putih.
5. Perguruan Seni Bela Diri Indonesia Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
6. Phashadja Mataram.
7. Perguruan Pencak Silat Indonesia (PERPI) Harimurti.
8. Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).
9. Persatuan Pencak Silat Putra Betawi.
10. Keluarga Pencak Silat Nusantara.

Anggota Biasa :
1. Perguruan Pencak Silat Betako Merpati Putih
2. Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia (SMI)
3. Persinas ASAD
4. Perguruan Silat Tenaga Dasar (PSTD) Indonesia
5. Tetada Kalimasada Indonesia
6. Pagar Nusa
Mandat untuk utusan Pengprov IPSI, Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI Pusat, wajib ditandatangani oleh Ketua Umum yang bersangkutan.

Pasal 9.
Jumlah Utusan, Hak Bicara dan Hak Suara

9.1. Utusan

9.1.1

- Pengurus Besar IPSI, memberikan mandat 1 orang menggunakan hak suara dan 2 orang lainnya sebagai narasumber, jumlah menjadi 3 orang.

- Pengurus Provinsi IPSI, masing-masing mengirimkan 1 (satu) orang, berjumlah 34 orang.

- Pengurus Pencak Silat Anggota IPSI Pusat, yang terdiri dari Anggota Khusus dan Anggota Biasa masing-masing mengirimkan 1 (satu) orang, berjumlah 16 orang.

- Jumlah keseluruhan peserta 51 orang.

9.1.2Seluruh Utusan diwajibkan untuk mengikuti seluruh acara MUNAS XV – 2021
9.1.3Materi pembahasan: mensahkan AD/ART, mengesahkan Program Kerja, dan Pemilihan Ketua Umum PB IPSI periode tahun 2021 – 2025.

9.2. Hak Bicara dan Hak Suara
Pengurus Besar IPSI, Pengurus Provinsi IPSI, Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI Pusat yang telah ditetapkan sebagai peserta MUNAS, masing-masing mempunyai hak bicara.
9.2.1. Dalam hal pemungutan suara maka setiap utusan Pengurus Besar IPSI, Pengurus Provinsi IPSI, Pencak Silat Anggota IPSI Pusat yang telah ditetapkan sebagai peserta MUNAS, memiliki 1 (satu) hak suara.
9.2.2. Jumlah suara keseluruhan 51.

Pasal 10.
K u o r u m

10.1. Sidang-sidang dalam MUNAS IPSI dipandang sah apabila dihadiri dan diikuti oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah peserta.
10.2. Bila Kuorum tidak tercapai maka MUNAS IPSI ditunda 10 menit untuk memberikan kesempatan hadirnya utusan yang belum datang.Bila setelah ditunda ternyata kourum belum juga dipenuhi, maka MUNAS IPSI dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang dibicarakan,

Pasal 11.
SIDANG dan Pimpinan SIDANG

11.1. Dalam MUNAS IPSI diselenggarakan Sidang PLENO.
11.1.1 Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh peserta, untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan.

11.2. Pimpinan Sidang Pleno
11.2.1 Pimpinan Sidang Pleno sementara dipimpin oleh Ketua Umum PB IPSI atau yang ditunjuk dengan tugas untuk membahas dan mengesahkan Peraturan Tata Tertib dan Jadwal Acara serta memilih Pimpinan Sidang Pleno MUNAS.
11.2.2 Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili unsur PB IPSI 1 orang, Pengprov IPSI 1 orang, Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI Pusat 1 orang dengan susunan seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretarís.

Pasal 12.
Pembahasan Materi MUNAS

Pembahasan Materi MUNAS XV - 2021 meliputi AD/ART, Program Umum dan memilih Ketua Umum IPSI periode tahun 2021 – 2025.Untuk pembahasan materi lainnya akan dibahas terlebih dahulu pada acara Rapat Konsultasi tahun 2021 yaitu Pembahasan materi penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI, Tata Tertib Munas XV IPSI dan Jadwal Munas XV IPSI tahun 2021.

Untuk pembahasan penyempurnaan materi yang lainnya akan dibahas pada RAKERNAS IPSI tahun 2022 diantaranya :
1. Rancangan Perubahan / Penyempurnaan Peraturan Pertandingan Pencak Silat IPSI.
2. Rancangan Perubahan/Penyempurnaan Pedoman Pelatih dan Wasit-Juri Pencak Silat.
3. Rancangan Perubahan/Penyempurnaan Peraturan Festival Pencak Silat.
4. Rancangan Program Kerja Pokok Bidang Teknik .

Pasal 13.
KEPUTUSAN MUNAS

13.1. Setiap keputusan di dalam MUNAS dilakukan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
13.2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah 1 (satu) jumlah suara dari peserta yang hadir dan mengikuti sidang.

Pasal 14.
Status Demisioner

14.1. Keputusan tentang status Demisioner Pengurus Besar IPSI masa bakti Tahun 2016-2020 dinyatakan oleh Pimpinan Sidang Pleno setelah laporan pertanggung jawaban PB IPSI.
14.2. PB IPSI Demisioner tetap menjalankan tugas Pengurus Besar sampai tersusunnya Kepengurusan Baru maksimal 1 (satu) bulan setelah MUNAS terlaksana.

Pasal 15.
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum

Persyaratan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Warga Negara Indonesia, Sehat jasmani dan rohani.
c. Mempunyai kemampuan dan loyalitas terhadap IPSI.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi fungsionaris IPSI yang diketahui oleh perguruannya.
e. Bagi calon Ketua Umum PB IPSI yang berasal dari bukan anggota perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi fungsionaris PB IPSI yang diketahui oleh salah satu perguruan pencak silat anggota IPSI Pusat.
f. Pernah menjadi fungsionaris PB IPSI atau Fungsionaris Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI Pusat.
g. Punya Visi dan Misi yang jelas dalam pembinaan dan pengembangan Pencak Silat dan bersedia menyampaikan/ mempresentasikan di forum MUNAS XV-IPSI Tahun 2021
h. Loyal dan berdedikasi tinggi terhadap pencak silat.
i. Menghayati dan memahami nilai-nilai luhur Pencak Silat yang termaktub dalam Prasetya Pesilat Indonesia, serta memiliki ahklaq kepemimpinan yang senantiasa menerapkan iklim kekeluargaan azas Musyawarah dan mufakat dalam kebersamaan yang tinggi.
j. Di usulkan dan di dukung oleh minimal 15 (Lima belas) Pengurus IPSI Provinsi dan 5 (Lima) Organisasi/Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Pusat.
k. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Organisasi Beladiri lainnya. (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara). Dilengkapi denganSurat Pernyataan.
l. Mampu menggalang upaya pencarian dana untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja PB IPSI.
m. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dibuktikan dengan KTP.

5- Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
a. Penetapan Calon Ketua Umum (CKU) PB IPSI periode 2021- 2025 melalui tim penjaringan.
b. Pemilihan CKU menjadi Ketua Umum dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
c. Apabila dari tim penjaringan hanya terdapat 1 nama calon ketua umum. Maka calon Ketua umum tersebut dapat langsung di sahkan sebagai ketua umum terpilih
d. Ketua Umum terpilih dapat ditetapkan sebagai Ketua Formatur untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB- IPSI periode 2021 - 2025.
e. Apabila dalam musyawarah tidak berhasil menetapkan Ketua Umum, maka pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

i. Pimpinan Sidang mengadakan pengecekan jumlah peserta melalui presensi dengan dipanggil satu demi satu (Roll Call).
ii. Setiap Bakal CKU menyampaikan visi dan misinya sesuai hasil undian.
iii. Setiap Peserta MUNAS, diberi kertas yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
iv. Peserta Munas hanya boleh menulis SATU NAMA diantara CKU tanpa tambahan kata apapun.
v. Apabila nama yang ditulis lebih dari satu maka SUARA itu dinyatakan tidak sah.
vi. Kertas setelah diberl nama, dimasukkan ke dalam Kotak Suara (transparan) dan disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi.
vii. Saksi sebagaimana dimaksud pada butir (6) terdiri dari 2 (dua) orang wakil Pengprov dan 1 (satu) orang wakil dari Perguruan dan/atau Organisasi Pencak Silat Peserta MUNAS.
viii. Pemilihan dilakukan secara bebas dan rahasia.
ix. Jumlah suara harus sama dengan Jumlah pemilih.
x. Calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak adalah sebagal KETUA UMUM terpilih dan sekaligus menjadi Ketua Formatur.

Pasal 16.
Tata cara Pemilihan Formatur

16.1. Ketua Umum terpilih sebagai ketua Formatur.
16.2. Ketua Formatur akan didampingi anggota formatur sebanyak 6 (enam) orang unsurnya sesuai dengan AD/ART untuk membantu, menyusun dan menetapkan Kepengurusan PB IPSI Masa Bakti 2021-2025.

Pasal 17
Formatur

17.1. Masa Kerja Formatur 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak MUNAS berakhir
17.2. Bila masa kerja telah berakhir, dan Formatur belum dapat maka kepada Formatur diberi perpanjangan waktu 15 (lima belas) hari kerja lagi, 17.3. Setiap perbedaan pendapat yang timbul diantaraFormatur agar di selesaikan dengan cara Musyawarah dan Mufakat.
17.4. Musyawarah tidak tercapai, Ketua Formatur mempunyai hak prerogatif untuk mengambil keputusan.

Pasal 18.
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini akan diatur selanjutnya dalam MUNAS.