PROGRAM
MUSYAWARAH NASIONAL XV
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
TAHUN 2021
15 - 18 Desember 2021
PROGRAM UMUM PB IPSI 2021-2025
Dalam upaya meningkatkan prestasi Pencak Silat nasional di masa
mendatang baik di ajang nasional, regional maupun internasional
khususnya dalam rangka persiapan Multi Event Road to Olympic,
maka perlu upaya secara sistematis dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan di bidang olahraga. Dalam kaitan tersebut,
upaya peningkatan prestasi di bidang olahraga Pencak Silat
dilakukan dengan pembinaan yang berkelanjutan, berjenjang dan
berkesinambungan sejak calon atlet usia dini.
VISI PB IPSI:
“Indonesia Maju Pencak Silat Menuju Olimpiade 2045”.
MISI PROGRAM KERJA:
1. Pencapaian Standar Nasional Keolahragaan; implementasi
DBON;
2. Meningkatkan Pemanfaatan IPTEK Keolahragaan;
3. Meningkatkan Manajemen Pembinaan Keolahragaan;
4. Meningkatkan Dukungan Dalam Pembinaan 4 Aspek Pencak
Silat;
5. Mencapai Prestasi Olahraga Internasional
TUJUAN PROGRAM KERJA:
1. Menyiapkan & memfasilitasi terwujudnya standar nasional
keolahragaan;
2. Mengembangkan pemanfaatan IPTEK keolahragaan modern;
3. Mengembangkan pola manajemen pembinaan keolahragaan
yang handal dan transparan;
4. Mengoptimalkan dukungan dalam pembinaan prestasi dalam
aspek political will, anggaran yang memadai dll;
5. Pencapaian prestasi olahraga internasional melalui
kesempatan berkompetisi pada single/multi event;
TUGAS POKOK
1. Membantu pemerintah dalam mengimplementasikan DBON
dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan
olahraga prestasi khususnya Pencak silat;
2. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan
pencak silat sebagai olahraga prestasi, olahraga seni budaya
dan olahraga mental kerjasama;
3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan multi
kejuaraan olahraga tingkat nasional;
4. Membantu dan mendukung penyelenggaraan single event/
kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh anggota;
5. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai
konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan
6. Menyebar luaskan semangat kerja filosofi Pencak silat dan
nilai-nilai olimpiade.
FUNGSI
1. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui
pembinaan olahraga Pencak Silat secara nasional;
2. Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh
anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal;
3. Memasyaraktkan seni budaya bangsa yang dibina oleh
anggotannya untuk melestarikan seni budaya pencak silat.
4. Membangun dan membina persahabatan antar bangsa
melalui kerjasama dan hubungan keolahragaan, baik pada
lingkup bilateral maupun multilateral dalam konteks
keanggotaan organisasi olahraga internasional.
PROGRAM UMUM BIDANG-BIDANG PEMBINAAN
ORGANISASI DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI
Sosialisasi legal formal berdirinya Organisasi/Perguruan
Pencak Silat di Indonesia (sesuai aturan Pemerintah).
Penyusunan Peraturan Organisasi (PO) tentang keanggotaan
dan memberikan Sertifikat Keanggotaan (SK) PB IPSI.
Bekerjasama dengan bidang promosi & pemasaran,
mempromosikan Pencak Silat ke LN bekerjasama dengan
Kemenpora, Deplu & PERSILAT dalam bentuk kegiatan :
Seminar, Coaching Clinic, Atraksi dan sosialisasi peraturan
melalui Vidio-vidio.
Bekerjasama dengan Kemenpora, Deplu & PERSILAT
mengirimkan SDM Pelatih sesuai dengan kriteria PB IPSI &
PERSILAT untuk dikirim ke LN sebagai pelatih dan mampu
menjalankan manajemen organisasi yang baik.
Bekerjasama dengan bidang terkait, menjalankan Join seminar
Internasional antara Universitas LN dan DN.
Peran aktif PB IPSI pada organisasi Internasional Keolahragaan :
PERSILAT.
BIDANG PEMBINAAN PRESTASI
Menyelenggarakan Kejuaraan Nasional IPSI.
Pelatnas Pencak Silat Junior (desentralisasi).
Pelatnas Senior menuju Multi event.
Sirkuit Pencak Silat.
Seleknas Menuju single dan/atau Multi Event
Pencak Silat road to Olympic 2045.
Penyusunan pedoman Babak Kualifikasi PON XXI tahun 2024.
Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Pencak Silat PON
XXI tahun 2024.
Bekerjasama dengan bidang terkait: Menyusun standarisasi
pelatih, wasit juri, dan atlet nasional.
BIDANG PEMBINAAN SENI BUDAYA PENCAK SILAT
Festival Pencak Silat Nasional
Mengirimkan tim Festival Internasional
Promosi Seni budaya Pencak silat di Internasional.
Sarasehan Seni Budaya Pencak Silat dan perbaikan aturan serta
system penilaian Festival Pencak Silat
Penataran Juri Festival
BIDANG PEMBINAAN PENELITIAN DANPENGEMBANGAN
Kajian Analisis Peraturan Pertandingan Hasil Munas 2016 atau
Persilat.
Seminar nasional dan pameran hasil penelitian Pencak silat
kolaborasi dengan Perguruan Tinggi.
Sarasehan Budaya Pencak Silat.
Penyusunan intrumen dan website Ranking atlet Pencak Silat
Indonesia.
BIDANG PEMBIBITAN DAN PEMASALAN
Standarisasi Intrumen Penerimaan atlet Pencak silat pada
PPLP/PPOB bekerja sama dengan Kemenpora.
Standasisasi Sarana pembinaan PPLP/PPOB Pencak silat
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Pembinaan PPLP/PPOB
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan POMnas, POPnas,
Pospenas, KOSN SD, SMP, SMK dan SMA
BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN
Pembentukan tim promosi Pencak silat Nasional menuju Road
Olympic.
Manajemen event kejuaraan pencak silat dalam memiliki nilai
jual Pencak silat.
Sarasehan : Pencak silat sebagai salah satu “sport tourisme” dan
“sport industry”
BIDANG PEMBINAAN MENTAL DAN SPRITUAL
Sarasehan tentang Pengembangan Pencak silat mental spiritual
dalam Pembangunan Bangsa.
Kajian mental dan spiritual atlet pelatnas dan buka puasa
Bersama.
Mengadakan kegiatan : Pencak Silat sebagai alternatif
Kesehatan (pengobatan dan pencegahan penyakit)
LEMBAGA WASIT DAN JURI
Penataran Wasit-juri Nasional.
Sosialisai Peraturan Baru (Hasil Munas/Persilat)
Pengiriman dan rekomendasi Wasit-Juri ke Internasional
Penugasan Wasit-juri pada Event nasional
Rekomendasi Wasit-Juri ke Event Internasional
LEMBAGA PELATIH
Penataran Pelatih Nasional tingkat Muda, Madia dan Utama.
Penyusunan Pedoman penataran Penataran yang diadakan
oleh Pengprov.
“Coaching Clinic” : Strength and Conditioning/ Mental
training/Periodization
Pengiriman Pelatih mengikuti Kursus/ penataran yang
diadakan KONI Pusat/ Kemenpora.
KOMISI AKREDITASI, SERTIFIKASI PROFESI DAN
STANDARISASI
Menyusun pedoman dan ketentuan Akreditasi Induk
Organisasi dan Perguruan anggota IPSI Pusat.
Menyusun Standarisasi sertifikasi profesi Technical Delegad,
pelatih, wasit juri, Juri Festival, dokter pertandingan, dan
petugas lapangan.
Menyusun standarisasi sertifikasi peralatan pencak silat: Body
protector, matras, peralatan pertandingan lainnya
KOMISI DISIPLIN
Memberikan masukan kepada ketua umum dalam
menjatuhkan Tindakan kepada pengurus PB IPSI, pengurus
provinsi, pengurus perguruan anggota terkait kasus
pelanggaran disiplin.
Memberikan Apresiasi/ Penghargaan kepada pelaku OlahragaPencak Silat (Atlet, Pelatih, Wasit/Juri, Pengurus, dan Pembina)
yang berprestasi/jasa.
KOMISI BELA NEGARA
Pengiriman pelatihan Bela Negara yang di adakan oleh
pemerintah.
Mengadakan pelatihan bela negara bagi atlet Junior/senior
Nasional.
KOMISI HUKUM
Sosialisasi aturan berdirinya organisasi Pencak silat yang
berbadan hukum.
Memberikan advokasi organisasi pencak silat yang berbadan
hukum.
Memediasi dan menyelesaikan permasalahan organisasi
anggota IPSI Pusat.
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL ( MUNAS ) XV
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA ( IPSI )
TAHUN 2021
PENDAHULUAN
Bahwa demi kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan
Musyawarah Nasional (MUNAS) XV Ikatan Pencak Silat Indonesia
(IPSI) tahun 2021 dan dalam upaya mencapai hasil optimal dari
MUNAS dimaksud, serta melakukan ketentuan yang berlaku di
AD/ART 2016 maka perlu diberlakukan suatu Peraturan Tata Tertib
yang merupakan ketentuan pelengkap dari hal-hal yang tidak atau
belum cukup diatur dalam Angaran Dasar dan Angaran Rumah
Tangga (AD/ART) yang harus dlikuti dan dipatuhi oleh semua
pihak yang turut dalam MUNAS XV tahun 2021 tanpa ada yang
dikecualikan, sebagal berikut :
Pasal 1.
Waktu dan Tempat
MUNAS XV IPSI tahun 2021 diselenggarakan pada tanggal 15 - 18
Desember 2021 bertempat di Hotel Sentul Lake Resort &
Conference Center Aston, Jl. Pakuan No.3 Sentul, Kec. Babakan
madang Bogor, Jawa Barat.
Pasal 2.
Dasar
Musyawarah Nasional XV IPSI tahun 2021 dipersiapkan dan
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan:
2.1. Pasal 17 ayat 1, 2 dan 4 Anggaran Dasar Hasil MUNAS IPSI
XIV tahun 2016, Musyawarah IPSI diadakan sekali dalam
setiap 4 (empat) tahun .
2.2. Pasal 24 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Hasil MUNAS
IPSI XIV tahun 2016, mengenai Musyawarah Nasional IPSI
2.3. Surat Keputusan Pengurus Besar IPSI Nomor : Skep -78 / XI /
2021 tanggal 7 November 2021 tentang Penetapan Panitia
Penyelenggara Musyawarah Nasional ( MUNAS ) XV IPSI
tahun 2021
Pasal 3.
Maksud dan Tujuan
3.1. Maksud diselenggarakannya MUNAS XV IPSI tahun 2021
adalah untuk memenuhi Anggaran Dasar IPSI Hasil MUNAS
IPSI XIV tahun 2016 pasal 17 ayat 1, 2 dan 4.
3.2. Tujuan disusunnya Peraturan Tata Tertib MUNAS XV IPSI 2021
adalah sebagai pedoman untuk menjamin terwujudnya
ketertiban dan kelancaran dalam rapat-rapat dan pengambilan
keputusan sehingga dicapai hasil yang optimal.
Pasal 4.
Sifat MUNAS
MUNAS IPSI bersifat kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan
dan kesetiakawanan dalam kerangka persatuan dan kesatuanbangsa Indonesia. Dalam rangka persatuan Perguruan Pencak Silat
Indonesia sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IPSI.
Pasal 5.
Tema MUNAS
Tema MUNAS XV IPSI Tahun 2021 adalah :“ Pencak Silat Mendunia, Indonesia Maju Menuju Olimpiade
2032 “
Pasal 6.
Pelaksanaan MUNAS
6.1. MUNAS diselenggarakan oleh PB IPSI dengan membentuk
Panitia yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
MUNAS.
6.2. Untuk kelancaran pelaksanaan MUNAS, materi MUNAS
disusun oleh suatu tim yang sekaligus bertindak sebagai
Panitia Pengarah (PANRAH MUNAS).
6.3. PANITIA diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua
Umum PB IPSI
Pasal 7.
Tugas dan Wewenang MUNAS
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar IPSI tahun 2016 Bab. VII
pasal 17 ayat 4, tugas MUNAS adalah:
7.1. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar IPSI.
7.2. Memilih dan menetapkan Pengurus Besar IPSI melalui Ketua
Umum terpilih
7.3. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IPSI.
7.4. Merubah dan menetapkan peraturan pertandingan dan
peraturan Festival Pencak Silat.
7.5. Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok Program Kerja
Pengurus Besar IPSI dan hal-hal lain yang bersifat mendasar.
Pasal 8.
Peserta MUNAS
8.1. Peserta :Peserta MUNAS terdiri dari :
8.1.1. Utusan Pengurus Besar IPSI periode 2016-2020.
8.1.2. Utusan Pengurus Provinsi IPSI,
8.1.3. Utusan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Pusat.
8.1.3.1. Anggota Khusus,
8.1.3.2. Anggota Biasa, Anggota khusus :
1. Persaudaraan Setia Hati.
2. Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. Keluarga Silat Nasional Perisal Diri.
4. Perguruan Silat Nasional Perísai Putih.
5. Perguruan Seni Bela Diri Indonesia Tapak Suci
Putera Muhammadiyah.
6. Phashadja Mataram.
7. Perguruan Pencak Silat Indonesia (PERPI)
Harimurti.
8. Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).
9. Persatuan Pencak Silat Putra Betawi.
10. Keluarga Pencak Silat Nusantara.
Anggota Biasa :
1. Perguruan Pencak Silat Betako Merpati Putih
2. Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia
(SMI)
3. Persinas ASAD
4. Perguruan Silat Tenaga Dasar (PSTD) Indonesia
5. Tetada Kalimasada Indonesia
6. Pagar Nusa
Mandat untuk utusan Pengprov IPSI, Perguruan Pencak Silat
Anggota IPSI Pusat, wajib ditandatangani oleh Ketua Umum yang
bersangkutan.
Pasal 9.
Jumlah Utusan, Hak Bicara dan Hak Suara
9.1. Utusan
9.1.1
- Pengurus Besar IPSI, memberikan mandat 1 orang
menggunakan hak suara dan 2 orang lainnya sebagai
narasumber, jumlah menjadi 3 orang.
- Pengurus Provinsi IPSI, masing-masing mengirimkan
1 (satu) orang, berjumlah 34 orang.
- Pengurus Pencak Silat Anggota IPSI Pusat, yang
terdiri dari Anggota Khusus dan Anggota Biasa
masing-masing mengirimkan 1 (satu) orang,
berjumlah 16 orang.
- Jumlah keseluruhan peserta 51 orang.
9.1.2Seluruh Utusan diwajibkan untuk mengikuti seluruh
acara MUNAS XV – 2021
9.1.3Materi pembahasan: mensahkan AD/ART,
mengesahkan Program Kerja, dan Pemilihan Ketua
Umum PB IPSI periode tahun 2021 – 2025.
9.2. Hak Bicara dan Hak Suara
Pengurus Besar IPSI, Pengurus Provinsi IPSI, Perguruan Pencak
Silat Anggota IPSI Pusat yang telah ditetapkan sebagai peserta
MUNAS, masing-masing mempunyai hak bicara.
9.2.1. Dalam hal pemungutan suara maka setiap utusan
Pengurus Besar IPSI, Pengurus Provinsi IPSI, Pencak
Silat Anggota IPSI Pusat yang telah ditetapkan sebagai
peserta MUNAS, memiliki 1 (satu) hak suara.
9.2.2. Jumlah suara keseluruhan 51.
Pasal 10.
K u o r u m
10.1. Sidang-sidang dalam MUNAS IPSI dipandang sah apabila
dihadiri dan diikuti oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per
tiga) suara dari jumlah peserta.
10.2. Bila Kuorum tidak tercapai maka MUNAS IPSI ditunda 10
menit untuk memberikan kesempatan hadirnya utusan yang
belum datang.Bila setelah ditunda ternyata kourum belum juga
dipenuhi, maka MUNAS IPSI dapat dilanjutkan dan
mengambil keputusan secara sah mengenai setiap hal yang
dibicarakan,
Pasal 11.
SIDANG dan Pimpinan SIDANG
11.1. Dalam MUNAS IPSI diselenggarakan Sidang PLENO.
11.1.1 Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh peserta, untuk
melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan.
11.2. Pimpinan Sidang Pleno
11.2.1 Pimpinan Sidang Pleno sementara dipimpin oleh Ketua
Umum PB IPSI atau yang ditunjuk dengan tugas untuk
membahas dan mengesahkan Peraturan Tata Tertib
dan Jadwal Acara serta memilih Pimpinan Sidang
Pleno MUNAS.
11.2.2 Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari 3 (tiga) orang
mewakili unsur PB IPSI 1 orang, Pengprov IPSI 1 orang,
Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI Pusat 1 orang
dengan susunan seorang Ketua, seorang Wakil Ketua
dan seorang Sekretarís.
Pasal 12.
Pembahasan Materi MUNAS
Pembahasan Materi MUNAS XV - 2021 meliputi AD/ART, Program
Umum dan memilih Ketua Umum IPSI periode tahun 2021 – 2025.Untuk pembahasan materi lainnya akan dibahas terlebih dahulu
pada acara Rapat Konsultasi tahun 2021 yaitu Pembahasan materi
penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IPSI, Tata Tertib Munas XV IPSI dan Jadwal Munas XV IPSI tahun
2021.
Untuk pembahasan penyempurnaan materi yang lainnya akan
dibahas pada RAKERNAS IPSI tahun 2022 diantaranya :
1. Rancangan Perubahan / Penyempurnaan Peraturan
Pertandingan Pencak Silat IPSI.
2. Rancangan Perubahan/Penyempurnaan Pedoman Pelatih dan
Wasit-Juri Pencak Silat.
3. Rancangan Perubahan/Penyempurnaan Peraturan Festival
Pencak Silat.
4. Rancangan Program Kerja Pokok Bidang Teknik .
Pasal 13.
KEPUTUSAN MUNAS
13.1. Setiap keputusan di dalam MUNAS dilakukan secara
musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
13.2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan pemungutan suara dan sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah 1 (satu) jumlah
suara dari peserta yang hadir dan mengikuti sidang.
Pasal 14.
Status Demisioner
14.1. Keputusan tentang status Demisioner Pengurus Besar IPSI
masa bakti Tahun 2016-2020 dinyatakan oleh Pimpinan Sidang
Pleno setelah laporan pertanggung jawaban PB IPSI.
14.2. PB IPSI Demisioner tetap menjalankan tugas Pengurus Besar
sampai tersusunnya Kepengurusan Baru maksimal 1 (satu)
bulan setelah MUNAS terlaksana.
Pasal 15.
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
Persyaratan:
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Warga Negara Indonesia, Sehat jasmani dan rohani.
c. Mempunyai kemampuan dan loyalitas terhadap IPSI.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi fungsionaris
IPSI yang diketahui oleh perguruannya.
e. Bagi calon Ketua Umum PB IPSI yang berasal dari bukan
anggota perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan
menjadi fungsionaris PB IPSI yang diketahui oleh salah satu
perguruan pencak silat anggota IPSI Pusat.
f. Pernah menjadi fungsionaris PB IPSI atau Fungsionaris
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI
Pusat.
g. Punya Visi dan Misi yang jelas dalam pembinaan dan
pengembangan Pencak Silat dan bersedia menyampaikan/
mempresentasikan di forum MUNAS XV-IPSI Tahun 2021
h. Loyal dan berdedikasi tinggi terhadap pencak silat.
i. Menghayati dan memahami nilai-nilai luhur Pencak Silat
yang termaktub dalam Prasetya Pesilat Indonesia, serta
memiliki ahklaq kepemimpinan yang senantiasa
menerapkan iklim kekeluargaan azas Musyawarah dan
mufakat dalam kebersamaan yang tinggi.
j. Di usulkan dan di dukung oleh minimal 15 (Lima belas)
Pengurus IPSI Provinsi dan 5 (Lima) Organisasi/Perguruan
Pencak Silat anggota IPSI Pusat.
k. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan
Organisasi Beladiri lainnya. (Ketua Umum, Wakil Ketua
Umum, Sekretaris Umum, Bendahara). Dilengkapi denganSurat Pernyataan.
l. Mampu menggalang upaya pencarian dana untuk
mengoptimalkan pelaksanaan program kerja PB IPSI.
m. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
dibuktikan dengan KTP.
5- Tata Cara Pemilihan Ketua Umum
a. Penetapan Calon Ketua Umum (CKU) PB IPSI periode 2021-
2025 melalui tim penjaringan.
b. Pemilihan CKU menjadi Ketua Umum dilakukan dengan
cara musyawarah mufakat.
c. Apabila dari tim penjaringan hanya terdapat 1 nama calon
ketua umum. Maka calon Ketua umum tersebut dapat
langsung di sahkan sebagai ketua umum terpilih
d. Ketua Umum terpilih dapat ditetapkan sebagai Ketua
Formatur untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB-
IPSI periode 2021 - 2025.
e. Apabila dalam musyawarah tidak berhasil menetapkan
Ketua Umum, maka pemilihan dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
i. Pimpinan Sidang mengadakan pengecekan jumlah
peserta melalui presensi dengan dipanggil satu demi
satu (Roll Call).
ii. Setiap Bakal CKU menyampaikan visi dan misinya
sesuai hasil undian.
iii. Setiap Peserta MUNAS, diberi kertas yang telah
ditandatangani oleh Pimpinan Sidang.
iv. Peserta Munas hanya boleh menulis SATU NAMA
diantara CKU tanpa tambahan kata apapun.
v. Apabila nama yang ditulis lebih dari satu maka SUARA
itu dinyatakan tidak sah.
vi. Kertas setelah diberl nama, dimasukkan ke dalam
Kotak Suara (transparan) dan disaksikan oleh 3 (tiga)
orang saksi.
vii. Saksi sebagaimana dimaksud pada butir (6) terdiri dari
2 (dua) orang wakil Pengprov dan 1 (satu) orang wakil
dari Perguruan dan/atau Organisasi Pencak Silat
Peserta MUNAS.
viii. Pemilihan dilakukan secara bebas dan rahasia.
ix. Jumlah suara harus sama dengan Jumlah pemilih.
x. Calon Ketua Umum yang mendapat suara terbanyak
adalah sebagal KETUA UMUM terpilih dan sekaligus
menjadi Ketua Formatur.
Pasal 16.
Tata cara Pemilihan Formatur
16.1. Ketua Umum terpilih sebagai ketua Formatur.
16.2. Ketua Formatur akan didampingi anggota formatur
sebanyak 6 (enam) orang unsurnya sesuai dengan AD/ART
untuk membantu, menyusun dan menetapkan
Kepengurusan PB IPSI Masa Bakti 2021-2025.
Pasal 17
Formatur
17.1. Masa Kerja Formatur 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak MUNAS berakhir
17.2. Bila masa kerja telah berakhir, dan Formatur belum dapat
maka kepada Formatur diberi perpanjangan waktu 15 (lima
belas) hari kerja lagi,
17.3. Setiap perbedaan pendapat yang timbul diantaraFormatur agar di selesaikan dengan cara Musyawarah dan
Mufakat.
17.4. Musyawarah tidak tercapai, Ketua Formatur mempunyai
hak prerogatif untuk mengambil keputusan.
Pasal 18.
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib
ini akan diatur selanjutnya dalam MUNAS.