TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS IPSI

 

(ART Bab V Pasal 17)


(1). Ketua Umum. 

  1. a. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Ketua- ketua Bidang, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin, serta Komisi Bela Negara. 
  2. b. Menetapkan/mengesahkan program kerja PB IPSI. 
  3. c. Mewakili IPSI dalam hubungannya dengan pihak-pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. 
  4. d. Melaporkan pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional IPSI. 

 

(2). Ketua Harian. 

  1. a. Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum. 
  2. b. Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan. 
  3. c. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Umum. 
  4. d. Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan Munas dan Raker. 
  5. e. Melaporkan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum. 


(3). Wakil Ketua Umum Bidang, Lembaga, Komisi dan Majlis

  1. a. Membantu pelaksanaan tugas Ketua Umum. 
  2. b. Mewakili Ketua Umum dalam rapat-rapat Bidang, Lembaga, Komisi dan Majlis. 
  3. c. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan masing-masing Bidang, Lembaga, Komisi dan Majlis. 
  4. d. Melaporkan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum. 


(4). Sekretaris Jenderal. 

  1. a. Bertanggung-jawab kepada Ketua Umum dan melapor kepada Ketua Harian 
  2. b. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat Pengurus Besar IPSI. 
  3. c. Mengkoordinasikan dan bertanggung Jawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan PB IPSI. 
  4. d. Mendukung kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional Ketua Umum, Ketua Harian, Wakil Ketua umum, Bidang, Lembaga, Komisi dan Majelis dilingkungan Pengurus Besar IPSI. 
  5. e. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pengurus Besar IPSI. 
  6. f. Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan setiap munas dan raker. 
  7. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum. 
  8. h. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jenderal. 


(5). Wakil Sekretaris Jenderal. 

  1. a. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya. 
  2. b. Mewakili Sekretaris Umum sesuai petunjuk yang diterima. 
  3. c. Membina dan melaksanakan tata-usaha dan rumah tangga Pengurus Besar IPSI secara efektif dan berkualitas. 
  4. d. Melaksanakan program kerja Pengurus Besar IPSI yang menyangkut urusannya. 
  5. e. Membantu Sekretaris Umum dalam upaya pembinaan personil, material, dan dukungan fasilitas. 
  6. f. Menyusun laporan Sekretaris Umum secara periodik. 
  7. g. Mengatur dan menyiapkan rapat/pertemuan intern Pengurus Besar IPSI dan rapat/pertemuan Pengurus IPSI dengan pihak lain, berikut bahan rapat/pertemuan yang relevan. 
  8. h. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk dan pengarahan Sekretaris Umum. 
  9. i. Mengkoordinasikan tugas dan dukungan kepada setiap Bidang dan Lembaga. 
  10. j. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada sekretaris Umum. 


(6). Bendahara Umum

  1. a. Mengelola administrasi keuangan Pengurus Besar IPSI. 
  2. b. Menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan fungsi lainnya di lingkungan Pengurus Besar IPSI melalui dukungan administrasi keuangan. 
  3. c. Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui. 
  4. d. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  5. e. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik. 
  6. f. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Bendahara. 
  7. g. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. 


(7). Wakil Bendahara Umum. 

  1. a. Membantu Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya. 
  2. b. Mewakili Bendahara Umum bila berhalangan. 
  3. c. Menjalankan kegiatan kerja administrasi kebendaharaan Pengurus Besar IPSI. 
  4. d. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Pengurus Besar IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Munas dan Raker. 
  5. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum. 
  6. f. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum. 


(8). Majelis Pakar 

Memberikan sumbangan dan nasihat dalam masalah pembinaan aspek teknis dan pengembangan kualitas Pencak Silat sesuai dengan keahlian masing-masing. Untuk memenuhi peran tersebut, dalam tugasnya dapat dilaksanakan secara langsung, baik diminta maupun tidak diminta oleh Pengurus Besar IPSI. 

 
(9). Bidang Organisasi, Pembinaan Daerah dan Hubungan Luar Negeri. 

  1. a. Melaksanakan tugas pembinaan organisasi pusat dan daerah. 
  2. b. Aktif mengikuti kegiatan yang diadakan oleh PERSILAT baik di dalam maupun di luar negeri. 
  3. c. IPSI mengadakan dan memelihara hubungan dengan organisasi Pencak Silat di luar negeri baik dari sesama anggota PERSILAT maupun yang belum menjadi anggota PERSILAT. 
  4. d. Setiap penyelenggaraan kegiatan Pencak Silat yang bersifat Prestasi, Seni, Budaya/Tradisi wajib mendapatkan rekomendasi dari IPSI. 
  5. e. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum. 
  6. f. Ketua dan anggota Bidang Pembinaan Organisasi dan Hubungan Luar Negeri diutamakan menguasai Bahasa Internasional dengan baik 


(10). Bidang Pembinaan Prestasi. 

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja Pengurus Besar IPSI untuk kegiatan pembinaan Prestasi Pencak Silat yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi Pencak Silat Indonesia. 
  2. b. Menyusun program pembinaan prestasi olahraga Pencak Silat termasuk antara lain program multi-event internasional, program pemusatan latihan. 
  3. c. Membantu dalam menyusun program pembinaan prestasi organisasi para anggota IPSI. 
  4. d. Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga Pencak Silat. 
  5. e. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi organisasi para anggota IPSI. 
  6. f. Memberikan pengarahan dibidang prestasi olahraga Pencak Silat yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh PB IPSI. 
  7. g. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan. 
  8. h. Menyusun laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik. 
  9. i. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap musywarah dan rapat anggota. 
  10. j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  11. k. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 


(11). Bidang Perencanaan Anggaran Dana dan Usaha*

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja PB IPSI untuk bidang perencanaan anggaran dana dan usaha.
  2. b. Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan dan anggaran PB IPSI termasuk antara lain mengkoordinasikan pembuatan ToR Kegiatan, pembuatan rencana kerja, dan pengajuan anggaran kepada instansi pemerintah terkait.
  3. c. Mencari dan menciptakan peluang-peluang untuk mendapatkan dana bagi pelaksanaan program.
  4. d. Mengusahakan untuk menghimpun dana melalui kerjasama yang menguntungkan para pihak.
  5. e. Melaksanakan dan memonitor program perencanaan anggaran dan usaha para bidang.
  6. f. Menyusun laporan bidang perencanaan anggaran dana dan usaha secara periodik.
  7. g. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang perencanaan anggaran dana dan usaha pada setiap rapat PB IPSI.
  8. h. Dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab secara khusus pada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum.


(12). Bidang Kemitraan Antar Lembaga*

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja PB IPSI untuk bidang kemitraan antar lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan para pihak untuk mendukung program kerja yang sudah disusun.
  2. b. Membantu PB IPSI dalam mencari mitra yang bermanfaat bagi perkembangan Pencak Silat
  3. c. Menyusun rancangan program kemitraan antara lain mengenai badan, instansi, lembaga, dan perusahaan yang dapat menjalin kerjasama jangka panjang.
  4. d. Mengkaji dan menerima masukan usulan dari pihak ketiga baik mengenai aktifitas pencak silat maupun non pencak silat yang dapat mendukung program PB IPSI.
  5. e. Melakukan program kemitraan dengan PTN/PTS.
  6. f. Membantu dalam menyusun program kemitraaan para bidang.
  7. g. Melaksanakan dan memonitor program kemitraaan para bidang.
  8. h. Menyusun laporan bidang kemitraan secara periodik.
  9. i. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang kemitraan pada setiap rapat PB IPSI.
  10. j. Dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab secara khusus pada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum.


(13). Bidang Pembinaan Seni & Budaya Pencak Silat. 

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja Pengurus Besar IPSI untuk bidang pembinaan Pencak Silat Seni dan Budaya yang bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas Pencak Silat Indonesia. 
  2. b. Menyelenggarakan pertandingan/ kejuaraan/ eksibisi demonstrasi Pencak Silat Seni dan Budaya sebagai program kerja Pengurus Besar IPSI. 
  3. c. Mengarahkan, mengkoordinasikan, membantu penyelenggaraan berbagai kegiatan Pencak Silat Seni dan Budaya tingkat nasional yang diselenggarakan oleh pihak/ instansi/organisasi lain. 
  4. d. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Seni dan Budaya secara periodik. 
  5. e. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin dan Komisi Bela Negara. 
  6. f. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen Seni dan Budaya dibantu oleh beberapa orang anggota Departemen. 
  7. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  8. h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 



(14). Bidang Penelitian dan Pengembangan. 

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja Pengurus Besar IPSI untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Pencak Silat yang bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas Pencak Silat Indonesia. 
  2. b. Mendata, mengkaji, dan mengembangkan keberadaan dan kekayaan aspek mental spiritual Pencak Silat sebagai bagian dari upaya meningkatkan citra Pencak Silat Indonesia. 
  3. c. Memantau, meneliti, dan mengkaji penyelenggaraan pembinaan aspek Pencak Silat olahraga, termasuk berbagai peraturan dan ketentuan Pencak Silat olahraga dalam upaya meningkatkan kualitas dan citra Pencak Silat Indonesia. 
  4. d. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang penelitian dan pengembangan pada setiap Munas dan Raker. 
  5. e. Mengkoordinasikan penyusunan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan secara periodik. 
  6. f. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin dan Komisi Bela Negara. 
  7. g. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan dibantu oleh beberapa orang anggota Departemen. 
  8. h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  9. i. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 



(15). Bidang Pembibitan dan Pemasalan. 

  1. a. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembibitan dan Pemasalan Pencak Silat. 
  2. b. Mengkordinasikan penyusunan rancangan program kerja PB IPSI dalam bidang pembibitan dan pemasalan Pencak Silat, antara lain melalui kegiatan Pencak Silat di SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi, bekerja sama dengan instansi terkait termasuk peran serta, pembinaan dan pengarahan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan kejuaraan Pencak Silat ditingkat perguruan tinggi. 
  3. c. Memberikan saran-saran kepada ketua terkait atau Ketua Umum dalam bidang Pembibitan dan Pemasalan Pencak Silat 
  4. d. Mengkordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pembibitan dan Pemasalan Pencak Silat Pengurus Provinsi IPSI dan Perguruan anggota IPSI. 
  5. e. Mengkordinasikan penyusunan laporan Departemen Pembibitan dan Pemasalan PB IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Rapat Munas dan Raker. 
  6. f. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin, dan Komisi Bela Negara. 
  7. g. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen Pembibitan dan Pemasalan dibantu oleh beberapa orang anggota Departemen. 
  8. h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  9. i. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 


(16). Bidang Promosi dan Pemasaran. 

  1. a. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Pengurus Besar IPSI dalam bidang Promosi dan Pemasaran Pencak Silat, termasuk masalah kehumasan, penerbitan berbagai bentuk produk publikasi dan upaya menghimpun dana bekerja sama dengan instansi terkait. 
  2. b. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan promosi dan pemasaran Pencak Silat Pengurus Provinsi IPSI dan Perguruan anggota IPSI. 
  3. c. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan materi berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media massa. 
  4. d. Mengkoordinasikan, mempersiapkan, dan menerbitkan bahan-bahan publikasi. 
  5. e. Mendokumentasikan setiap kegiatan Pencak Silat ditingkat nasional maupun internasional. 
  6. f. Membina hubungan dengan setiap instansi pers dan unsur-unsur media dari instansi terkait dan masyarakat Pencak Silat. 
  7. g. Penyusunan laporan Departemen Promosi dan Pemasaran Pengurus Besar IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Munas dan Raker. 
  8. h. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin dan Komisi Bela Negara. 
  9. i. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen Promosi dan Pemasaran dibantu oleh beberapa orang anggota Departemen. 
  10. j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  11. k. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 


(17). Bidang Pembinaan Mental dan Spiritual. 

  1. a. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Pengurus Besar IPSI dalam bidang Pembinaan Mental Spiritual Pencak Silat untuk pemahaman dan pelaksanaan Prasetya Pesilat Indonesia serta aspek terkait dengan pembinaan mental spiritual dan olah nafas Pencak Silat Indonesia. 
  2. b. Memberikan saran-saran kepada Ketua terkait atau Ketua Umum dalam bidang Pembinaan Mental Spiritual Pencak Silat. 
  3. c. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Pembinaan Mental Spiritual Pencak Silat Pengurus Provinsi IPSI dan Perguruan anggota IPSI. 
  4. d. Menyusun laporan Departemen Pembinaan Mental Spiritual Pengurus Besar IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Munas dan Raker. 
  5. e. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin dan Komisi Bela Negara. 
  6. f. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Departemen Pembinaan Mental Spiritual dibantu oleh beberapa orang anggota Departemen. 
  7. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  8. h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 


(18). Bidang IPTEK Olahraga*

  1. a. Merencanakan dan melaksanakan program kerja PB IPSI untuk bidang IPTEK yang bertujuan untuk mendukung peningkatan prestasi dan mengembangkan aspek Pencak Silat lainnya.  
  2. b. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pemanfaatan dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
  3. c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penelitian pengembangan, pembibitan, pembinaan prestasi, dan lembaga teknis
  4. d. Pemanfaatan IPTEK Keolahragaan untuk mendukung kegiatan bidang penelitian pengembangan, pembibitan, pembinaan prestasi, dan lembaga teknis
  5. e. Melaksanakan dan memonitor program IPTEK Keolahragaan pada para bidang.
  6. f. Menyusun laporan bidang IPTEK Keolahragaan secara periodik.
  7. g. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang IPTEK Keolahragaan pada setiap rapat PB IPSI.
  8. h. Dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab secara khusus pada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum.


(19). Lembaga Wasit dan Juri. 

  1. a. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Pengurus Besar IPSI dalam bidang Lembaga Wasit dan Juri, antara lain kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas wasit dan juri, perencanaan penugasan wasit dan juri untuk kegiatan kejuaraan, maupun untuk keperluan penugasan keluar negeri. 
  2. b. Membina dan mengembangkan perwasit-jurian Pencak Silat, mulai dari kaderisasi, pendidikan dan penetapan jenjang, penyelenggaraan disiplin, dan pendataan prestasi wasit juri. 
  3. c. Penyusunan laporan Lembaga Wasit dan Juri Pengurus Besar IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Munas dan Raker. 
  4. d. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin, dan Komisi Bela Negara. 
  5. e. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Wasit dan Juri dibantu oleh beberapa orang anggota Pelatih. 
  6. f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  7. g. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 



(20). Lembaga Pelatih. 

  1. a. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Pengurus Besar IPSI dalam bidang kepelatihan, antara lain kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas pelatih, rencana penugasan pelatih untuk pemusatan latihan, maupun keperluan pengiriman untuk melatih di luar negeri. 
  2. b. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kepelatihan Pencak Silat Pengurus Provinsi IPSI dan Pengurus anggota IPSI. 
  3. c. Membina dan mengembangkan kepelatihan Pencak Silat, mulai dari kaderisasi pelatih, pendidikan dan penetapan jenjang pelatih, hingga penyelenggaraan disiplin dan pendataan prestasi pelatih. 
  4. d. Penyusunan laporan Lembaga Pelatih Pengurus Besar IPSI secara periodik maupun untuk keperluan Munas dan Raker. 
  5. e. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan Ketua-ketua Departemen lain, Sekum, Bendahara, Dewan Pertimbangan, Majelis Pakar, Komisi Disiplin, dan Komisi Bela Negara. 
  6. f. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Lembaga Pelatih dibantu oleh beberapa orang anggota pelatih. 
  7. g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua terkait atau Ketua Umum. 
  8. h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara khusus kepada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum. 


(21). Lembaga Sertifikasi dan Standarisasi 


Lembaga indipenden yang dibentuk oleh PB IPSI dengan mendapat lisensi dari Lembaga Negara. Untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada seseorang dengan melakukan proses Pendidikan dan uji kompetensi, dan melakukan Standardisasi seluruh alat kelengkapan pertandingan Pencak Silat. 


(22). Lembaga Pelatih & Juri Festival*

  1. a. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PB IPSI dalam bidang Lembaga Pelatih & Juri Festival, antara lain kegiatan peningkatan kualitas dan kuantitas Pelatih & Juri Festival. Penugasan Pelatih & Juri untuk kegiatan Festival, maupun untuk keperluan penugasan ke luar negeri.
  2. b. Membina dan mengembangkan penjurian dan pelatihan pencak silat seni, mulai dari kaderisasi, pendidikan, penetapan jenjang, dan pendataan prestasi juri dan pelatih Festival.
  3. c. Penyusunan laporan Lembaga Pelatih & Juri Festival secara periodik untuk keperluan Raker dan Munas.
  4. d. Mengadakan koordinasi dan/atau konsultasi dengan bidang, lembaga dan komisi lainnya.
  5. e. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Pencak Silat Festival pada setiap rapat PB IPSI.
  6. f. Dalam melaksanakan kegiatannya bertanggung jawab secara khusus pada Ketua terkait dan secara umum kepada Ketua Umum.

 
(23). Komisi Disiplin 


Menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Ketua umum untuk menjatuhkan tindakan disiplin terhadap Pengurus PB IPSI, Pengurus Provinsi, Pengurus Perguruan, serta unsur-unsur terkait dengan kasus pelanggaran disiplin untuk dimintakan keterangan dalam rangka menegakkan disiplin organisasi. 

 

(24). Komisi Bela Negara 

  1. 1. Belanegara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. 
  2. 2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. 
  3. 3. Komisi Bela Negara membantu Ketua Umum untuk menanamkan sikap dan perilaku kepada seluruh insan Pencak Silat agar: 
    • a. Cinta Tanah Air. 
    • b. Kesadaran berbangsa & bernegara. 
    • c. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. 
    • d. Rela berkorban untuk bangsa & negara. 
    • e. Memiliki kemampuan awal bela negara. 
    • f. Mencintai dan melestarikan budaya bangsa, yaitu Pencak Silat. 


(25). Komisi Hukum 


Membantu Ketua Umum menjalankan tugas dan kewajibannya 
dalam kaitannya dengan hukum. 
  1. a. Menyelesaikan dan memberi saran atas permasalahan hukum atau perselisihan yang terjadi, baik didalam tubuh induk organisasi IPSI maupun para anggotanya, yang berkaitan dengan kepengurusan Pencak Silat. 
  2. b. Melakukan hubungan dengan pemerintah/ KEMENKUMHAM dalam kaitannya dengan legalisasi. 
  3. c. Melakukan advokasi hukum terhadap IPSI. 
  4. d. Ketua dan anggota dalam Komisi Hukum tidak boleh rangkap jabatan, baik dalam struktur di kepengurusan PB IPSI maupun sebagai pengurus di perguruan Pencak Silat, dan bersifat independen. 
  5. e. Dalam menjalankan tugasnya, ketua dan anggota Komisi Hukum diwajibkan berlatar belakang pendidikan hukum.