AD-ART
IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
MUNAS XV 2021
PEMBUKAAN
Bahwa
menjadi tanggung jawab generasi penerus untuk menjunjung tinggi
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia guna mewujudkan Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur berasaskan Pancasila.
Tujuan Nasional perjuangan yang akan diwujudkan sesuai cita-cita itu
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa dan serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tercantum
didalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa
nilai-nilai itu menjadi landasan moral dalam mengangkat harkat
kemanusian dan martabat bangsa yang terangkum dalam cita, rasa, cipta,
dan karsa sebagai kekuatan kehidupan bersama untuk mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa Indonesia dalam bingkai sesanti Bhinneka Tunggal Ika
dan tidak diskriminatif. Segenap kekuatan bangsa Indonesia meliputi
agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
harus diberi tempat berekspresi agar menjadi kekuatan perjuangan
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa
Pencak Silat Indonesia merupakan pusaka leluhur dan bagian yang tidak
terpisahkan dari kekuatan kehidupan bangsa Indonesia yang di dalamnya
memiliki aspek mental-spritual, beladiri, seni, dan olahraga yang telah
menjadi bagian budaya bangsa dan menjadi satu kesatuan seluruh jajaran
Pencak Silat Indonesia serta sebagai bagian integral dari ketahanan
Nasional Indonesia.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui upaya-upaya yang sadar,
terencana, tertata, dan berkelanjutan, maka dibentuklah wadah organisasi
Pencak Silat Indonesia, yang diberi nama Ikatan Pencak Silat Indonesia
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagaimana tersebut di
bawah ini.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Pencak Silat Indonesia disingkat IPSI.
2. ”Pencak Silat” terdiri dari dua kata yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
3. Pusat Organisasi IPSI berkedudukan di Padepokan Pencak Silat Jakarta, Indonesia.
4. PB IPSI beralamat di Padepokan Pencak Silat Indonesia, Jl. Taman Mini I, Jakarta Timur.
Pasal 2
Waktu
IPSI didirikan di Surakarta pada tanggal 18 Mei 1948 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
Asas dan Dasar
1. IPSI berasaskan Pancasila.
2. IPSI berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang aspek-aspek Pencak Silat.
Pasal 4
Sifat
IPSI
bersifat kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan, dan kesetiakawanan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, nirlaba, dan tidak
beroreiantasi atau berafiliasi kepada partai politik tertentu.
Pasal 5
Status
IPSI adalah satu-satunya wadah organisasi bagi seluruh jajaran Pencak Silat Indonesia.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
IPSI didirikan dengan maksud mengkoordinasikan dan melaksanakan
pembinaan kegiatan Pencak Silat di dalam pelestarian, pengembangan, dan
peningkatan kualitas seni dan budaya serta prestasi pencak silat secara
menyeluruh dan berkesinambungan.
Pasal 7
Tujuan
IPSI
bertujuan mempersatukan, membina persaudaraan dan kesetiakawanan antar
organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat dalam rangka meningkatkan
peran serta pencak silat untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya,
serta mengangkat harkat dan martabat bangsa.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
1. Di tingkat Pusat disebut IPSI Pusat dengan sebutan Pengurus Besar IPSI berkedudukan di Jakarta.
2.
Di tingkat Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dibentuk
organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia disebut IPSI Provinsi.
3. Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia disebut IPSI Kabupaten/Kota.
4. Di tingkat Kecamatan dibentuk organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia disebut IPSI Kecamatan.
Pasal 9
Wilayah Kerja
1. Wilayah kerja IPSI Pusat adalah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wilayah kerja IPSI Provinsi adalah di seluruh wilayah hukum Provinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa bersangkutan.
3. Wilayah kerja IPSI Kabupaten/Kota adalah di seluruh wilayah hukum Kabupaten/Kota bersangkutan.
4. Wilayah kerja IPSI Kecamatan adalah di seluruh wilayah hukum Kecamatan bersangkutan.
Pasal 10
Kewenangan Organisasi
1. IPSI Pusat membawahi IPSI Provinsi di seluruh Indonesia dan perguruan pencak silat anggota IPSI Pusat.
2. IPSI Provinsi membawahi semua IPSI Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya dan perguruan pencak silat anggota IPSI Provinsi.
3.
IPSI Kabupaten/Kota membawahi semua IPSI Kecamatan di wilayah kerjanya
dan perguruan pencak silat anggota IPSI Kabupaten/Kota.
4. IPSI Kecamatan mengkoordinasikan organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat di wilayah kerjanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan
1. Keanggotaan IPSI adalah organisasi dan/atau perguruan Pencak Silat.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan IPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Kepengurusan
1.
IPSIKepengurusan IPSI Pusat disebut Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat
Indonesia atau disingkat PB IPSI, yang dipilih, disusun, dan ditetapkan
oleh Ketua Umum terpilih bersama-sama dengan Formatur yang berasal dari
unsur Perguruan Historis, Perguruan Anggota Pusat, Pengprov dan Pengurus
Lama.
2. Kepengurusan IPSI di
tingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia
atau disingkat Pengprov IPSI, yang dipilih, disusun, dan ditetapkan
oleh Ketua terpilih bersama-sama dengan Formatur terpilih dalam
Musyawarah Provinsi IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Provinsi IPSI.
3. Kepengurusan
IPSI di tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus Kabupaten/Kota Ikatan
Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengkab IPSI/Pengkot IPSI, yang
dipilih, disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama-sama dengan
Formatur terpilih dalam Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI dan bertanggung
jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI.
4.
Kepengurusan IPSI di tingkat Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan
Ikatan Pencak Silat Indonesia atau disingkat Pengcam IPSI, yang dipilih,
disusun, dan ditetapkan oleh Ketua terpilih dalam Musyawarah Kecamatan
IPSI dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan IPSI.
Pasal 13
Periode Kepengurusan
Periode
kepengurusan IPSI adalah 4 (empat) tahun terhitung mulai sejak tanggal
dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dan dapat dipilih
kembali.
Pasal 14
Susunan dan Wewenang Pengurus
Susunan dan kewenangan Pengurus IPSI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 15
Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan
Dalam
susunan organisasi, IPSI mempunyai Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan
yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
Pasal 16
Majelis, Lembaga, dan Komisi
Dalam
susunan organisasi, IPSI mempunyai Majelis Bidang, Lembaga, dan Komisi
yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah IPSI
1. Musyawarah IPSI terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional IPSI atau disingkat Munas IPSI.
b. Musyawarah Provinsi IPSI atau disingkat Musprov IPSI.
c. Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI atau disingkat
Muskab/ Muskot IPSI.
2. Musyawarah Kecamatan IPSI atau disingkat Muscam IPSI.
3. Musyawarah IPSI diadakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
4. Dalam hal yang sangat mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa IPSI.
5. Musyawarah Nasional IPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan berwenang untuk:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban termasuk kegiatan dan keuangan Pengurus Besar IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Ketua UMUM PB IPSI.
c. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI.
d. Menetapkan kebijakan-kebijakan pokok Program Kerja Pengurus Besar IPSI dan hal- hal lain yang bersifat mendasar.
e. Menetapkan Regulasi Promosi dan Degradasi Perguruan Pencak Silat sebagai anggota biasa IPSI Pusat.
6. Musyawarah Provinsi IPSI mempunyai kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban termasuk kegiatan dan keuangan Pengurus Provinsi IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Provinsi IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Provinsi IPSI.
d. Menetapkan Perguruan Pencak Silat sebagai anggota IPSI Provinsi
7. Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI mempunyai kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban termasuk kegiatan dan keuangan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Kabupaten/Kota IPSI.
8. Menetapkan Perguruan Pencak Silat sebagai anggota IPSI Kabupaten/Kota.
9. Musyawarah Kecamatan IPSI mempunyai kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban termasuk kegiatan dan keuangan Pengurus Kecamatan IPSI.
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan IPSI melalui Ketua terpilih dan Formatur terpilih.
c. Menyusun program kerja Pengurus Kecamatan IPSI.
d. Menetapkan Perguruan Pencak Silat sebagai anggota IPSI Kecamatan.
10. Hal mengenai Musyawarah dan Musyawarah Luar Biasa IPSI akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
11. Musyawarah dan rapat-rapat dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau virtual.
Pasal 18
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja IPSI terdiri dari:
a. Rapat Kerja Nasional IPSI atau disingkat Rakernas IPSI.
b. Rapat Kerja Provinsi IPSI atau disingkat Rakerprov IPSI.
c. Rapat Kerja Kabupaten/Kota IPSI atau disingkat Rakerkab/Rakerkot IPSI.
d. Rapat Kerja Kecamatan IPSI atau disingkat Rakercam IPSI.
2.
Rapat Kerja IPSI diadakan menurut kebutuhan untuk membahas,
mengevaluasi, dan menetapkan hal-hal yang dianggap penting dalam
peningkatan kegiatan bidang bersangkutan.
3.
Selain Rapat Kerja IPSI, dapat diadakan pula rapat koordinasi dan
konsultasi serta rapat- rapat lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga IPSI.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
1. Atribut IPSI terdiri dari:
a. Lambang.
b. Bendera.
c. Prasetya Pesilat Indonesia.
d. Mars.
e. Salam.
f. Seragam dan Kelengkapannya.
2.
Hal-hal yang menyangkut Lambang, Bendera, dan Seragam (bentuk, makna,
ukuran, dan tata cara penggunaannya) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
IPSI.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Keuangan dan Kekayaan
1. Keuangan IPSI diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran tetap anggota IPSI.
b. Bantuan Pemerintah Republik Indonesia.
c. Bantuan-bantuan lain yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha yang sah.
2. Semua kekayaan yang diperoleh IPSI menjadi milik Organisasi IPSI.
3. Keadaan keuangan dan kekayaan IPSI dilaporkan dalam Musyawarah IPSI atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga IPSI adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar IPSI.
2. Hal-hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar IPSI dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI.
3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPSI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar IPSI.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
1. Pembubaran IPSI hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah
Nasional IPSI yang diadakan khusus untuk keperluan pembubaran.
2.
Munas IPSI dengan agenda khusus untuk pembubaran IPSI tersebut hanya
dapat dilaksanakan apabila diminta secara tertulis oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) Pengurus Provinsi dan anggota IPSI
Pusat yang ada.
3. Pembubaran
IPSI tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga (2/3) dari Pengurus Provinsi dan Perguruan anggota IPSI Pusat
yang hadir secara sah.
4. Apabila IPSI dibubarkan, hak miliknya harus diurus oleh suatu Komisi yang dibentuk khusus oleh Munas IPSI yang membubarkan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Penutup
1.
Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar ini dilaksanakan
dalam Musyawarah Nasional IPSI XV pada 17 Desember 2021.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh Munas IPSI XV Tahun 2021.
Anggaran
Dasar dibahas, disetujui, disahkan, dan diberlakukan oleh musyawarah
Nasional IPSI XV yang diselenggarakan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat pada 17 Desember 2021.
Anggaran Dasar ini merupakan Perubahan Dari Angaran Dasar IPSI 2007, 2012 dan 2016.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota IPSI terdiri dari:
1. Keanggotaan IPSI Pusat.
2. Keanggotaan IPSI Provinsi.
3. Keanggotaan IPSI Kabupaten/Kota.
4. Keanggotaan IPSI Kecamatan.
Pasal 2
1. Keanggotaan IPSI Pusat terdiri dari:
a) IPSI Provinsi.
b) Anggota Khusus.
c) Anggota Biasa.
2. Keanggotaan IPSI Provinsi terdiri dari:
a) IPSI Kabupaten/Kota.
b) Anggota Perguruan yang terdaftar di tingkat Provinsi.
3. Keanggotaan IPSI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a) IPSI Kecamatan yang sudah terbentuk.
b) Anggota Perguruan yang terdaftar di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Keanggotaan IPSI Kecamatan terdiri dari Anggota Perguruan yang terdaftar di tingkat Kecamatan.
Pasal 3
Anggota
IPSI Pusat adalah keanggotaan yang dimiliki secara otomatis oleh
Organisasi dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat yang ditinjau dari
sejarah perkembangan IPSI mempunyai kedudukan khusus berlaku di Tingkat
Pusat dan Daerah sesuai keberadaan.
Organisasi dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat yang menjadi Anggota IPSI Pusat adalah:
1. Persaudaraan Setia Hati.
2. Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. Keluarga Silat Nasional (KELATNAS) Indonesia Perisai Diri.
4. Perguruan Silat Nasional Perisai Putih.
5. Perguruan Seni Bela Diri Indonesia Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
6. Phashadja Mataram.
7. Perguruan Pencak Silat Indonesia (PERPI) Harimurti.
8. Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI).
9. Persatuan Pencak Silat Putra Betawi.
10 Keluarga Pencak Silat Nusantara.
Pasal 4
Anggota
Perguruan Pusat adalah keanggotaan yang dapat dimiliki oleh Organisasi
atau Perguruan Pencak Silat yang telah memenuhi syarat dan telah
diterima sebagai anggota IPSI melalui tata cara
yang telah ditentukan.
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat Anggota Perguruan Pusat yang sudah terdaftar dan disahkan di tingkat Pusat adalah:
1. Perguruan Pencak Silat Betako Merpati Putih.
2. Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia (SMI).
3. Persinas ASAD.
4. Perguruan Pencak Silat Tenaga Dasar (PSTD) Indonesia.
5. Tetada Kalimasada Indonesia.
6. Pagar Nusa.
Kedudukannya
sebagai anggota biasa di tingkat pusat dan anggota ditingkat provinsi
dapat dilakukan evaluasi tentang terpenuhinya syarat- syarat untuk
menjadi anggota.
Pasal 5
Persyaratan bagi Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat menjadi Anggota IPSI adalah:
1.
Untuk menjadi anggota IPSI Kecamatan, Organisasi dan/atau Perguruan
Pencak Silat yang bersangkutan mempunyai anggota aktif
sekurang-kurangnya 25 orang dan memiliki domisili dan/atau sekretariat
yang jelas.
2. Untuk menjadi
anggota IPSI Kabupaten/Kota, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat
yang bersangkutan mempunyai jumlah pengurus tingkat Kecamatan yang
seluruhnya telah menjadi anggota IPSI kecamatan, sekurang-kurangnya
seperempat (1/4) dari jumlah IPSI Kecamatan yang terdapat di wilayah
kerja IPSI Kabupaten/Kota bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi
Kabupaten/Kota yang belum mempunyai IPSI Kecamatan dan hanya ada satu
(1) Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat di wilayahnya, Organisasi
dan/atau Perguruan Pencak Silat bersangkutan dapat secara langsung
mendaftar menjadi anggora IPSI Kabupaten/Kota yang terkait.
3.
Untuk menjadi anggota IPSI Provinsi, Organisasi dan/atau Perguruan
Pencak Silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah pengurus tingkat
Kabupaten/Kota yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI Kabupaten/Kota
sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari jumlah IPSI Kabupaten/Kota yang
terdapat di wilayah kerja IPSI Provinsi bersangkutan.
4.
Untuk menjadi anggota biasa IPSI Pusat, Organisasi dan/atau Perguruan
Pencak Silat yang bersangkutan harus mempunyai jumlah Pengurus di
tingkat Provinsi dan/atau yang seluruhnya telah menjadi anggota IPSI
Provinsi sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah satu (1) IPSI
Provinsi.
Pasal 6
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan keanggotaan IPSI, Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat harus:
1.
Mengajukan surat permohonan dengan mengisi formulir yang dapat
diperoleh dari pengurus IPSI setempat dan menyerahkan kembali bersama
dengan lampiran-lampiran lain, yaitu:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi dan/atau
Perguruan, yang sejiwa dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IPSI,
b. Penjelasan tentang sumber aliran dan sejarah berdirinya organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat bersangkutan.
c. Susunan pengurus dan Jumlah anggotanya.
2.
Surat pernyataan kesanggupan menjunjung tinggi nama dan kehormatan IPSI
dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan
dan program IPSI.
3. Formulir
yang telah diisi dan lampiran- lampirannya sebagaimana disebut pada ayat
1 di atas, diserahkan kepada Pengurus IPSI yang bersangkutan, yaitu:
a. Untuk keanggotaan IPSI Pusat kepada PB IPSI.
b. Untuk keanggotaan IPSI Provinsi kepada Pengprov IPSI.
c. Untuk keanggotaan IPSI Kabupaten/Kota kepada Pengkab/Pengkot IPSI.
d. Untuk keanggotaan IPSI Kecamatan kepada Pengurus Kecamatan IPSI.
4.
Pengurus IPSI yang bersangkutan melakukan penilaian terhadap kebenaran
syarat-syarat dan pengisian formulir keanggotaan IPSI dan
lampiran-lampiran yang telah ditentukan.
Apabila semua syarat dan formulir keanggotaan IPSI beserta
lampirannya dinilai benar maka organisasi dan/atau Perguruan
Pencak Silat yang bersangkutan diberi Sertifikat (Surat Keterangan)
keanggotaan IPSI. Duplikat sertifikat tersebut dikirim kepada
Pengurus IPSI setingkat di atasnya dan kepada PB IPSI.
Pasal 7
Status keanggotaan akan hilang apabila Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat yang bersangkutan:
1. Menyatakan keluar dari keanggotaan IPSI.
2. Membubarkan diri atau dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
3. Tidak memenuhi persyaratan lagi menjadi anggota IPSI setelah dilakukan evaluasi.
4.
Dijatuhi sanksi oleh Pengurus IPSI yang berwenang yang mengakibatkan
kehilangan keanggotaannya karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8
1. Sesuai dengan tingkatannya, Pengurus IPSI dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah IPSI pada tingkat yang bersangkutan.
2.
Pengukuhan Pengurus IPSI dilakukan oleh Pengurus IPSI setingkat di
atasnya dan diketahui oleh KONI setempat, kecuali PB IPSI yang dipilih
oleh Musyawarah Nasional dan dikukuhkan oleh KONI Pusat.
3. Pelantikan PB IPSI dilakukan oleh Pimpinan KONI Pusat.
4. Pelantikan Pengprov IPSI dilakukan oleh Pimpinan PB IPSI atau Pimpinan KONI Provinsi atau Pejabat lain setingkat provinsi.
5. Untuk pelantikan yang dilakukan oleh pimpinan KONI provinsi atau pejabat lain setingkat provinsi, atas persetujuan PB IPSI.
6.
Pelantikan Pengkab/Pengkot IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengprov IPSI
atau Pimpinan KONI Kabupaten/Kota atau Pejabat lain setingkat
Kabupaten/Kota.
7. Untuk
pelantikan yang dilakukan oleh Pimpinan KONI Kabupaten/Kota atau pejabat
lain setingkat Kabupaten/ Kotaatas persetujuan pengprov IPSI.
8. Pelantikan Pengurus Kecamatan IPSI dilakukan oleh Pimpinan Pengkab/Pengkot IPSI.
Pasal 9
1. Masa bakti Pengurus IPSI adalah 4 (empat) tahun, terhitung mulai tanggal dikukuhkannya Pengurus yang bersangkutan.
2.
Apabila setelah masa bakti 4 (empat) tahun belum dibentuk Pengurus IPSI
yang baru, maka pengurus IPSI yang bersangkutan terus melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru.
3.
Apabila setelah melewati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari batas
akhir masa bakti belum dapat dibentuk dan ditetapkan pengurus IPSI yang
baru, Pimpinan Pengurus IPSI setingkat di atasnya mengambil prakarsa
(berkonsultasi dengan Pimpinan KONI di wilayah kepengurusan tersebut)
untuk membentuk kepengurusan IPSI yang baru dengan menyelenggarakan
Musyawarah IPSI yang kemudian memilih dan menetapkan Pengurus IPSI yang
baru.
4. Prakarsa yg diambil oleh IPSI setingkat di atasnya dapat berupa:
a. Menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dengan masa tugasnya maksimal 6 (enam) bulan.
b. PLT ditetapkan dalam bentuk Surat Tugas oleh IPSI setingkat di atasnya.
c. PLT hanya bertugas melaksanakan Musyawarah IPSI dan melaksanakan program-program yang sudah ada.
d. PLT tidak mempunyai hak suara hanya sebagai peninjau dalam MUNAS.
5.
Khusus Untuk IPSI Pusat PLT ditunjuk oleh KONI Pusat dari Unsur KONI
Pusat atau dari unsur Pengurus IPSI Pusat yang telah habis masa
berlakunya.
BAB III
PENGURUS IPSI
Pasal 10
1.
Ketua Umum Pengurus PB IPSI dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata
cara yang ditentukan oleh Musyawarah Nasional IPSI dengan pedoman,
syarat sebagai berikut;
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Mempunyai kemampuan dan loyalitas terhadap IPSI.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI yang diketahui oleh perguruannya.
e.
Bagi calon ketua PB IPSI yang berasal dari bukan anggota perguruan,
membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua PB IPSI yang diketahui
oleh salah satu perguruan pencak silat anggota IPSI Pusat.
f. Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak boleh merangkap jabatan
pada organisasi sejenis (bela diri) atau struktur dibawahnya langsung.
2.
Pengurus IPSI Provinsi dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata cara
yang ditentukan oleh Musyawarah provinsi IPSI dengan pedoman, syarat
sebagai berikut.
a. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Mempunyai kemampuan dan loyalitas terhadap IPSI.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI yang diketahui oleh perguruannya.
e.
Bagi calon ketua IPSI Provinsi yang berasal dari bukan anggota
perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI
Provinsi yang diketahui oleh salah satu perguruan Pencak Silat anggota
IPSI Provinsi di wilayah yang bersangkutan.
3. Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi sejenis atau struktur dibawahnya.
4.
Ketua IPSI Kabupaten/Kota dan IPSI Kecamatan dipilih dan ditetapkan
sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Musyawarah kabupaten/kota
IPSI dan musyawarah IPSI Kecamatan dengan pedoman, syarat sebagai
berikut.
a. Bertaqwa kepada Tuhan yg Maha Esa.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Mempunyai kemampuan dan loyalitas terhadap IPSI.
d. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ketua IPSI yang diketahui oleh perguruannya.
e.
Bagi calon ketua IPSI Kabupaten/Kota dan IPSI Kecamatan yang berasal
dari bukan anggota perguruan, membuat surat pernyataan kesediaan menjadi
ketua IPSI Kabupaten/Kota dan IPSI Kecamatan yang diketahui oleh salah
satu perguruan pencak silat anggota IPSI Kabupaten/Kota di wilayah yang
bersangkutan.
f. Ketua IPSI Kabupaten/Kota/Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi sejenis atau struktur dibawahnya.
g. Ketua IPSI Kabupaten/ Kota/ Kecamatan bertempat tinggal di kabupaten/ Kota/ Kecamatan tersebut.
Pasal 11
1. Pengurus IPSI berhenti karena:
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena sangsi organisasi
2.
Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan
melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan AD & ART
IPSI, yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri terhadap pengurus
IPSI yang akan memberhentikan dan hak untuk naik banding ke Pengurus
IPSI setingkat di atasnya menurut tata cara dan tata krama yang baik.
3. Keputusan Pengurus IPSI yang akan memberhentikan dan keputusan banding dari pengurus IPSI setingkat di atasnya dapat berupa:
a. Membatalkan pemberhentian dan menempatkan kembali pada posisi
semula yang bersangkutan dalam Kepengurusan IPSI, dengan atau tanpa
syarat tertentu.
b. Mempertahankan keputusan pemberhentian yang telah diambil.
Pasal 12
Kekosongan Pengurus IPSI
karena sebelumnya berhenti dan disebabkan pengurangan atau penambahan
struktur jabatan kepengurusan IPSI cukup dilaporkan kepada Pimpinan
Pengurus IPSI setingkatnya di atasnya/KONI setingkatnya.
1.
Ketua Umum IPSI dapat melakukan penggantian antar waktu terhadap
pengurus yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
2.
Pengurangan dan atau penambahan struktur jabatan kepengurusan IPSI
adalah hak prerogatif Ketua Umum sebagai mandataris Musyawarah IPSI.
3. Khusus untuk Ketua Umum, apabila berhalangan tetap maka masa kepegurusannya diganti melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS IPSI
Pasal 13
1.
Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), adalah Pimpinan
Tertinggi Organisasi yang melaksanakan kepemimpinan dan bertanggung
jawab kedalam maupun keluar.
2. Susunan Pengurus Besar IPSI, terdiri dari:
a. Dewan Pembina.
b. Dewan Pertimbangan.
c. Ketua Umum.
d. Ketua Harian.
e. Wakil Ketua jumlahnya sesuai kebutuhan Yang mengkoordinasikan Majelis, Bidang, Lembaga, dan Komisi.
f. Seorang Sekretaris Jenderal dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris Jendral.
g. Seorang Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya 1 orang Wakil Bendahara Umum.
- h. Beberapa Ketua Bidang, Lembaga, Komisi, dan Majelis yang terdiri dari:
- a) Majelis Pakar
- b) Bidang Organisasi, Pembinaan Daerah dan Hubungan Luar Negeri
- c) Bidang Pembinaan Prestasi.
- d) Bidang Perencanaan Anggaran, Dana dan Usaha
- e) Bidang Kemitraan Antar Lembaga
- f) Bidang Pembinaan Seni & Budaya Pencak Silat.
- g) Bidang Penelitian dan Pengembangan.
- h) Bidang Pembibitan dan Pemasalan.
- i) Bidang Promosi dan Pemasaran.
- j) Bidang Pembinaan Mental dan Spiritual.
- k) Bidang IPTEK dan Olahraga.
- l) Lembaga Wasit dan Juri.
- m) Lembaga Pelatih.
- n) Lembaga Sertifikasi dan Standarisasi.
- o) Lembaga Pelatih dan Juri Festival.
- p) Komisi Disiplin.
- q) Komisi Bela Negara
- r) Komisi Hukum.
3.
Masing-masing Ketua Bidang, Lembaga dan Komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 dibantu beberapa anggota yang jumlahnya dibatasi maksimal 5
orang dengan mempertimbangkan efektifitas kerja dan domisili. Khusus
Majelis Pakar jumlahnya disesuaikan dengan keperluan.
4.
Ketua Umum terpilih dan Formatur terpilih dalam Munas IPSI diberi
mandat oleh Munas untuk melengkapi susunan Pengurus Besar IPSI sesuai
dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 14
1.
Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengprov IPSI) adalah
Pimpinan Provinsi di wilayahnya yang melaksanakan kepemimpinan dan
mengkoordinir kegiatan Organisasi di wilayahnya.
2. Susunan Pengurus IPSI Provinsi terdiri dari:
a. Dewan Pembina.
b. Dewan Pertimbangan.
c. Ketua Umum Provinsi.
d. Wakil Ketua Umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang mengkoordinasikan Majelis, Bidang, Lembaga dan Komisi.
e. Seorang Sekretaris Umum dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris.
f. Seorang Bendahara Umum dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.
g. Beberapa Ketua Bidang, Lembaga, Komisi, dan Majelis yang terdiri dari:
1) Majelis Pakar
2) Bidang Pembinaan Organisasi
3) Bidang Pembinaan Prestasi.
4) Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
5) Bidang Penelitian dan Pengembangan.
6) Bidang Pembibitan dan Pemasalan.
7) Bidang Promosi dan Pemasaran.
8) Bidang Pembinaan Mental dan Spiritual.
9) Lembaga Wasit Juri.
10) Lembaga Pelatih.
11) Lembaga Sertifikasi dan Standarisasi.
12) Lembaga Pelatih dan Juri Festival.
13) Komisi Disiplin.
3. Masing-masing Ketua Bidang, Lembaga dan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibantu beberapa anggota yang jumlahnya maksimal 5 orang dengan mempertimbangan efektifitas kerja dan domisili. Khusus Majelis Pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
4.
Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Musprov IPSI diberi mandat
oleh Musprov untuk melengkapi susunan Pengurus Provinsi IPSI sesuai
dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 15
1. Pengurus Kabupaten/Kota Ikatan Pencak Silat Indonesia
(Pengkab/Pengkot IPSI) adalah Pimpinan Kabupaten/Kota di wilayahnya yang
melaksanakan kepemimpinan dan mengkoordinir kegiatan Organisasi di
wilayahnya.
2. Susunan Pengurus IPSI Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pertimbangan
c. Ketua Umum Kabupaten Kota dan dibantu sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum
d. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
e. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
f. Beberapa Ketua Bidang dan Lembaga yang terdiri dari:
(1) Bidang Organisasi.
(2) Bidang Pembinaan Prestasi.
(3) Bidang Pembinaan Seni Budaya Pencak Silat.
(4) Lembaga Wasit Juri
(5) Lembaga Pelatih.
3.
Ketua terpilih dan Formatur terpilih dalam Muskab/Muskot IPSI diberi
mandat oleh Muskab/Muskot untuk melengkapi susunan Pengurus
Kabupaten/Kota IPSI sesuai dengan tuntutan pembinaan.
Pasal 16
1. Pengurus Kecamatan Ikatan Pencak Silat Indonesia adalah Pimpinan
Kecamatan di wilayahnya yang melaksanakan kepemimpinan dan mengkoordinir
kegiatan Organisasi di daerahnya.
2. Susunan Pengurus IPSI Kecamatan terdiri dari:
a. Ketua dan Wakil Ketua.
b. Seorang Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara dan Wakil Bendahara.
3.
Susunan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disesuaikan dengan
susunan Pengurus IPSI setingkat diatasnya dan/atau disesuaikan dengan
kebutuhan.
4. Ketua terpilih
Formatur terpilih dalam Muscam IPSI diberi mandat oleh Musyawarah
Kecamatan untuk melengkapi susunan Pengurus Kecamatan sesuai dengan
tuntutan pembinaan.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS IPSI
Pasal 17
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN, MAJELIS
PAKAR DAN KOMISI-KOMISI
Pasal 18
1.
Dewan Pembina Ikatan Pencak Silat Indonesia di IPSI Pusat,
beranggotakan mantan ketua Umum/Ketua PB IPSI dan ketua-ketua
Organisasi/Perguruan Pencak Silat.
2.
Anggota Dewan Pembina terdiri atas Ketua Umum, Perguruan Historis
secara exofficio yang bertugas membina dan mengawasi langsung
kepengurusan IPSI Pusat.
3.
Pembina Ikatan Pencak Silat Indonesia berada di Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan. Anggota pembina adalah ketua perguruan
Pencak Silat yang diangkat karena fungsi/jabatan dan menjadi
pengayom/penyantun masyarakat di setiap tingkat keberadaannya.
Pasal 19
1. Di setiap tingkat, Pengurus IPSI dapat diangkat Dewan Pertimbangan.
2. Dewan Pertimbangan terdiri dari tokoh- tokoh Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
3.
Tugas Dewan Pertimbangan IPSI adalah memberikan nasihat dan
saran/pertimbangan kepada Pengurus IPSI dalam menentukan kebijakan
pengembangan dan pembinaan Pencak Silat di tingkatnya, baik diminta
maupun tidak.
Pasal 20
Majelis
Pakar hanya berada di tingkat pusat dan di tingkat provinsi, yang
terdiri dari beberapa orang pakar yang dengan kepakaran/keahliannya
dapat memberikan sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas
Pencak Silat.
Pasal 21
Komisi
Disiplin hanya berada di tingkat pusat dan di tingkat provinsi, yang
terdiri dari beberapa orang yang diangkat oleh engurus IPSI sesuai
dengan tingkatannya dengan tugas dan kewenangan menegakkan disiplin
organisasi.
Pasal 22
1. Komisi Bela Negara
hanya berada di tingkat pusat, terdiri dari beberapa orang yang diangkat
oleh Ketua Umum PB IPSI dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan bela
negara.
2. Komisi Bela Negara
untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi pengabdian dan kemampuan
komunitas silat kepada negara dan bangsa.
3. Ketua dan anggota Komisi Bela Negara diutamakan diisi oleh pesilat yang berlatar belakang TNI/POLRI
Pasal 23
1.
Lembaga Sertifikasi dan Standardisasi Terdiri dari beberapa orang yang
diberi mandat oleh Ketua Umum PB IPSI dengan tugas dan wewenang dalam
penyelenggaraan sertifikasi profesi dan standardisasi.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pencak Silat yang dibentuk bersifat independen dan hanya di tingkat pusat.
BAB VII
PESERTA DAN TATA LAKSANA MUSYAWARAH IPSI
Pasal 24
1. Musyawarah IPSI dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Musyawarah Nasional IPSI dihadiri oleh Peserta, yang terdiri dari:
1. Utusan Pengurus Besar IPSI.
2. Utusan Pengurus Provinsi IPSI. Bila masa baktinya telah
berakhir lebih dari 6 bulan maka akan kehilangan haknya dan karenanya
tidak boleh mengikuti setiap seluruh kegiatan IPSI pusat.
3.
Utusan Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Pusat
yang sah dan masih memenuhi persyaratan Anggota IPSI Pusat Peninjau.
Mereka adalah orang yang dundang oleh PB IPSI.
Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh PB IPSI.
3. Musyawarah Provinsi IPSI dihadiri oleh :
a. Peserta terdiri dari:
1). Utusan Pengurus Provinsi IPSI.
2). Utusan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI.
b.
Utusan Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Provinsi
dengan Surat Keputusan dari IPSI Provinsi yang sudah di SAH kan pada
Musprov.
c. Peninjau adalah utusan Pengurus Kecamatan, utusan perguruan silat, instansi/institusi yang diundang dan diberi mandat.
d. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Provinsi IPSI yang bersangkutan.
e.
Utusan Pengurus Besar IPSI sebagai narasumber dan dapat menjadi peserta
yang mempunyai hak suara apabila musprov mengalami kebuntuan
(deadlock), khususnya dalam hal terjadi suara sama dalam pemilihan ketua
umum.
4. Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI dihadiri oleh:
a. Peserta, yang terdiri dari :
1) Utusan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI.
2) Utusan Pengurus Kecamatan IPSI.
3) Utusan Organisasi dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Kabupaten/Kota.
b.
Peninjau adalah utusan Pengurus Perguruan Silat, instansi/ institusi
yang diundang dan diberi mandat. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap
utusan ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota IPSI yang bersangkutan.
c.
Utusan Pengurus Provinsi IPSI sebagai narasumber dan dapat menjadi
peserta yang mempunyai hak suara apabila musyawarah kota dan kabupaten
mengalami deadlock, khususnya dalam hal terjadi suara sama dalam
pemilihan ketua umum.
5. Musyawarah Kecamatan IPSI dihadiri oleh:
a. Peserta, yang terdiri dari :
1) Utusan Pengurus Kecamatan IPSI
2) Utusan Organisasi dan Perguruan Pencak Silat anggota IPSI Kecamatan.
b. Peninjau, Instansi/institusi yang diundang dan diberi mandat.
c. Jumlah Peserta dan Peninjau dari setiap utusan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan IPSI yang bersangkutan.
d. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota sebagai narasumber dan dapat menjadi peserta
e.
yang mempunyai hak suara apabila musyawarah kabupaten/kota mengalami
deadlock, khususnya dalam hal terjadi suara sama dalam pemilihan ketua
umum.
6. Utusan Pengurus IPSI mewakili aspirasi dan kepentingan seluruh jajaran Pencak Silat di wilayahnya.
7. Utusan PB IPSI mewakili aspirasi yang berkaitan dengan tujuan dan cita-cita pendirian IPSI.
Pasal 25
1. Dalam Musyawarah IPSI setiap peserta mempunyai hak bicara. Namun yang memiliki hak satu (1) suara adalah:
a. Setiap utusan.
b. Pengurus IPSI demisioner.
Peninjau tidak mempunyai hak suara, tetapi dapat menyampaikan pandangannya seizin Pimpinan Sidang atau bila diminta.
Setiap anggota yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak berbicara.
2. Tempat dan pemberitahuan.
a.
Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musyawarah dilakukan secara tertulis
dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak mengikuti musyawarah,
sekurang- kurangnya 30 hari kalender sebelum musyawarah diselengarakan.
b.
Bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam musyawarah
wajib dikirimkan kepada setiap peserta musyawarah yang berhak mengikuti
musyawarah IPSI sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum pelaksanaan
musyawarah IPSI diselenggarakan.
3. Kuorum
a. Musyawarah IPSI memenuhi kuorum bila mana telah dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang diundang.
b.
Apabila kuorum sebagaimana yang dimaksud diatas tidak di penuhi,
musyawarah IPSI ditunda paling lama 60 menit, untuk memberi kesempatan
kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum
terpenuhi, musyawarah IPSI dinyatakan sah untuk dilanjutkan.
4.
Pimpinan Musyawarah IPSI dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna
dan/atau sidang Pleno yang terdiri dari 3 orang, yaitu Ketua, Wakil, dan
Sekretaris yang mewakili unsur Pengurus IPSI dan Perguruan.
5.
Sidang-sidang Musyawarah IPSI dipandang sah apabila dihadiri dan
diikuti oleh sekurang- kurangnya setengah (½) ditambah satu (1) jumlah
Peserta yang diundang dan mengikuti sidang.
6.
Keputusan Musyawarah IPSI dipandang sah apabila didukung oleh
sekurang-kurangnya setengah (½) ditambah satu (1) jumlah suara Peserta
yang hadir dan mengikuti sidang.
7. Keputusan Musyawarah IPSI wajib ditaati dan dilaksanakan oleh jajaran IPSI di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pasal 26
1.
Musyawarah Luar Biasa IPSI baru dapat diadakan apabila
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota IPSI di wilayah
kerja IPSI yang bersangkutan menghendakinya.
2.
Untuk IPSI Pusat, usulan tersebut diajukan kepada KONI Pusat oleh
pengurus Provinsi dan atau Perguruan anggota IPSI Pusat untuk
mendapatkan persetujuan/rekomendasi. Usulan dapat dilakukan secara
kolektif atau perwakilan yang menghendaki musyawarah luar biasa tersebut
dengan membawa dokumen asli (permohonan munaslub dan SK kepengurusan
IPSI yang sah).
3. Untuk IPSI
Provinsi, usulan diajukan kepada PB IPSI oleh pengurus IPSI
Kabupaten/Kota dan/atau perguruan anggota IPSI Provinsi untuk
mendapatkan persetujuan/rekomendasi. Usulan dapat dilakukan secara
kolektif atau perwakilan yang menghendaki musyawarah luar biasa tersebut
dengan membawa dokumen asli (permohonan musprovlub dan SK kepengurusan
IPSI yang sah).
4. Untuk IPSI
Kabupaten/kota, usulan diajukan kepada IPSI Provinsi oleh pengurus IPSI
Kecamatan dan/atau perguruan anggota IPSI Kabupaten/Kota untuk
mendapatkan persetujuan/rekomendasi. Usulan dapat dilakukan secara
kolektif atau perwakilan yang menghendaki musyawarah IPSI luar biasa
tersebut dengan membawa dokumen asli (permohonan musyawarah IPSI luar
biasa kabupaten/kota dan SK kepengurusan yang sah).
5.
Untuk IPSI Kecamatan, usulan diajukan kepada IPSI Kabupaten/Kota oleh
pengurus perguruan anggota IPSI Kecamatan untuk mendapatkan persetujuan/
rekomendasi. Usulan dapat dilakukan secara kolektif atau perwakilan
yang menghendaki musyawarah IPSI luar biasa tersebut dengan membawa
dokumen asli (permohonan musyawarah IPSI luar biasa kecamatan dan SK
kepengurusan yang sah).
6. Usulan
tersebut diajukan dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kepada
pengurus 2 tingkat di atasnya, dan diajukan oleh IPSI dan perguruan
masing-masing.
BAB VIII
PESERTA DAN TATA LAKSANA RAPAT-RAPAT IPSI
Pasal 27
Sesuai dengan tingkat kepengurusan IPSI dan lingkup wilayah kerjanya, Rapat Kerja (Raker) IPSI dihadiri dan diikuti oleh:
1. Pengurus IPSI.
2.
Utusan dari Pengurus IPSI setingkat di bawahnya dari Pengurus IPSI dan
Perguruan Pencak Silat anggota IPSI setingkatnya yang mendapat mandat.
Pasal 28
1. Rapat Kerja (Raker) IPSI dipimpin oleh Ketua Umum dan/atau Ketua
Pengurus IPSI bersangkutan atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
2.
Keputusan Raker IPSI diambil berdasarkan asas musyawarah dan
kesepakatan bersama. Apabila tidak tercapai musyawarah dan kesepakatan
maka keputusan diambil melalui voting sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Keputusan Raker wajib
ditaati dan dilaksanakan oleh Pengurus IPSI atau oleh Pengurus
Organisasi dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
Pasal 29
1.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan/atau Rapat konsultasi IPSI dihadiri
dan diikuti oleh Pengurus IPSI bersangkutan dan pengurus IPSI setingkat
di bawahnya dan anggota perguruan pencak silat yang menjadi anggotanya
dengan membawa surat mandat.
2.
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI dipimpin oleh Pengurus IPSI yang
bersangkutan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis yang
dibicarakan.
3. Keputusan
Rakernis dan/atau Rapat konsultasi IPSI diambil berdasarkan asas
musyawarah dan kesepakatan bersama. Apabila tidak tercapai musyawarah
dan kesepakatan maka keputusan diambil melaui voting sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4.
Keputusan Rakernis dan/atau Rapat konsultasi wajib ditaati dan
dilaksanakan oleh teknis Pengurus IPSI bersangkutan serta Organisasi
dan/atau Perguruan Pencak Silat anggota IPSI.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 30
1. Atribut IPSI adalah tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam wujud serta bentuk, yaitu:
a. Lambang. (terlampir)
b. Bendera. (terlampir)
c. Prasetya Pesilat Indonesia. (terlampir)
d. Lagu. (terlampir)
e. Salam. (terlampir)
Pakaian Pesilat beserta perlengkapannya yang dipergunakan oleh setiap Pesilat. (terlampir)
2.
Lambang IPSI digunakan pada bendera, kertas kop surat, stempel, plaket,
vandel, badge, dan benda-benda lain yang membawa nama dan kehormatan
serta kebanggaan IPSI.
3. Bendera IPSI adalah bendera berdasar warna hijau tua berlambang IPSI merupakan lambing kehormatan dan kebanggaan IPSI.
4. Prasetya Pesilat Indonesia adalah janji setia setiap insan pesilat Indonesia.
5. Lagu IPSI adalah Mars IPSI yang menyatakan jati diri dan perjuangan IPSI dalam bentuk nada, irama dan lirik lagu.
6. Salam IPSI adalah cara penghormatan di jajaran Pencak Silat Indonesia.
Hal-hal yang menyangkut bentuk, warna, dan makna atribut IPSI. (Terlampir)
BAB X
SUMBER KEUANGAN IPSI
Pasal 31
Sumber keuangan IPSI melalui berbagai usaha diatur secara tersendiri dalam Ketentuan dan/atau Peraturan Khusus IPSI.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
Segala
hal yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IPSI, Keputusan Musyawarah Nasional IPSI XV 2021 khususnya menyangkut
Struktur Pengurus Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan masih tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya dan sesudah itu harus disesuaikan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPSI yang ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional XIV tahun 2016.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 33
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur tersendiri oleh PB IPSI
sepanjang tidak bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga
ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 34
1.
Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini
dilaksanakan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IPSI XV pada 17
Desember 2021
2. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh Munas IPSI
XV pada 17 Desember 2021 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ditetapkan di : Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Pada tanggal : 17 Desember 2021
PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA
Periode Tahun 2021-2025